Surabaya, Suryanasional.com – Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki, dua oknum polisi yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi akhirnya dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara. Hakim menilai keduanya terbukti
Peristiwa
- Sebelumnya
- 1
- …
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- …
- 137
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.