15 Tersangka Order Grab Fiktif Diputus 4 Bulan

Surabaya Suryanasional.com- Sidang terhadap 15 Orang Terdakwa Order Grab Fiktif telah putus oleh Majelis Hakim PN Surabaya Dwi Purwadi 4 Bulan dan denda Rp. 1 Juta serta ditampa 1 Bulan. Kendati putusan tersebut pihak terdakwa dan JPU dari Kejari Surabaya menerima dan setuju atas putusan itu.

Kamis, 19/7/2018, sidang yang digelar di ruang Garuda dengan agenda pembacaan Note putusan oleh Majelis Hakim terhadap 15 terdakwa yang diketauhi oleh JPU Kejari Surabay yakni Ali Prakosa. Kendati, 15 orang terdakwa asal Surabaya terkait perkara kejahatan berjama’a dengan modus operandi yang di lakukan para terdakwa membuat group WhatsApp sendiri dan secara bergiliran untuk melakukan order fiktif agar mendapatkan bonus dari perusahaan Grab online. Akibatnya pemilik aplikasi online Grab dirugikan dalam sebulannya mencapai Rp. 75 Juta.

Pada akhirnya putusan Majelis Hakim menyebutkan,” para terdakwa yang terdiri dari 15 orang dengan terbukti bersalah telah di jerat Pasal 51 Ayat (1) tentang pelanggaran ITE,” kata Majelis Hakim dalam bacaan nota putusan.

Dalam mendapatkan bonus dari perusahaan Grab Online, 15 terdakwa asal Surabaya ini, membuat order fiktif secara bergantian agar dalam aksi kejahatan berjama’a ini bisa melakukan degan lancar, terdakwa menyiapkan 16 ponsel android dan per satu orang terdakwa memiliki 4 selluler dalam melakukan order,”

Sementra,” terdakwa di tangkap kepolisian Polrestabes Surabaya di dua tempat yakni di Jalan Mayangkara dan Jalan Anjasmoro Surabaya. Dalam penangkapan polisi atas adanya laporan dari korban,” terangnya.

Namun perlu di ketauhi terlebih dulu, dalam sidang tuntutan yang dilakukan JPU Ali Prakosa dari Kejari Surabaya memberikan Tuntutan 6 bulan penjarah. Sebab atas perbuatan terdakwa yang menggunakan keteknologian Infomasi Teknologi Elektronik ( ITE ) sesuai Pasal 51 Ayat (1) tentang pelanggaran ITE,” yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lain.