Tiga Bulan DPO Ditangkap Saat Hadiri Sidang Di Pengadilan Negeri Tipikor Jatim

Jombang,Suryanasional.com – Saat Hadiri sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur Selasa,(01/10/2024). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, tangkap DPO kasus korupsi pembangunan rabat beton senilai Rp 1,8 miliar.

Sejak tgl 19/06/2024 yang Fq Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Desa Barurambat Kabupaten Pamekasan Karena melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rabat beton 21 titik wilayah Kabupaten Jombang.

“Selama dua kali sidang dilakukan penundaan, dengan alasan terdakwa tidak datang, setelah itu kita berupaya mencari,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Dody Novalita.

Pada sidang ketiga yang dilakukan hari ini, DPO Fiqi Efendi dinyatakan hadir oleh Penasihat Hukumnya (PH).

“Pada sidang ketiga tanggal 1 Oktober 2024 hari ini, dari pihak PH dinyatakan bahwa tersangka ada,” kata Dody.

Kedatangan Fiqi Efendi pada sidang ketiga ini, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menetapkan untuk dilakukan penahanan di Lapas Jombang.

“Dengan datangnya tersangka ke pengadilan sidang dibuka kembali, hakim menetapkan bahwa terdakwa dilakukan penahanan di rutan Jombang,” jelasnya.

Dikatakan Dody, terdakwa Fiqi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2023 setelah itu kita pantau ke lokasi pada 5 Februari 2023 sampai 16 Mei 2024, ditetapkan sebagai DPO pada 19 Juni 2024.

Pelimpahan berkas telah dilakukan, mulai dari tahap 1 dilakukan pada (1/8/2024), tahap 2 (27/8/2024), P-16A tahap 2 dilakukan pada (28/8/2024), limpah Pengadilan Negeri (PN) (P-31) dilakukan pada (3/9/2024).

Sidang pertama (17/9/2024) dan sidang kedua yang dilakukan pada (24/9/2024) DPO Fiqi Effedi tidak menghadiri. Baru pada sidang ketiga terdakwa menghadiri sidang dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Fiqi Efendi (41) ini berperan sebagai penyalur program pembangunan rapat beton yang bersumber dari dana hibah provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

“Total nilai uang Rp 3,1 Miliar  program tersebut di wilayah Jombang kemudian disalurkan ke 21 titik yang ada di wilayah Jombang,” ujar Agus Chandra saat menjabat Kepala Kejari Jombang .

Usai disalurkan kepada 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas), DPO meminta cashback usai pencairan dana hibah dengan nominal yang bervariasi.

“Pada saat pencairan bantuan yang bervariasi nominalnya, ia mengambil cashback dengan nominal yang bervariasi rata-rata 40 sampai 60 persen,” jelasnya.

Dijelaskannya fakta temuan dilapanagan yang pengerjaannya tidak sesuai spek lantaran adanyanya potongan (cashback) yang telah diminta oleh DPO. “Temuan kejaksaan total kerugian keuangan negara 1,8 M,” pungkasnya.

Reporter: Dwiky