Cegah Peredaran Miras, Kades Ngerong Pasang Tiga Banner Larangan di Gempol 9

Pasuruan,Suryanasional.com- Senin (14/07/2025) – Pemerintah Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengambil langkah tegas dan preventif dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan dengan memasang tiga banner imbauan larangan jual beli minuman keras (miras), narkoba, dan pengaturan jam operasional warung kopi (warkop) atau kafe di kawasan Gempol 9.

Ketiga banner tersebut berisi pesan larangan menjual dan membawa minuman beralkohol serta narkoba. Selain itu, juga ditegaskan bahwa jam operasional warkop dan kafe dibatasi hanya sampai pukul 00.00 WIB (12 malam). Banner ini dipasang di tiga titik strategis: pintu masuk, pintu keluar, dan area dalam kawasan warkop Gempol 9.

Kegiatan pemasangan banner disaksikan langsung oleh perangkat desa, Trantib Kecamatan, Camat Gempol, serta anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kegiatan ini berlangsung lancar tanpa hambatan karena telah melalui proses koordinasi sebelumnya dengan para pemilik usaha dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Ngerong, H. Jemik Sadiman, menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat akibat aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Ia meminta para pengelola usaha untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Kami minta pengelola warkop lebih tertib dan menaati aturan, terutama soal jam tutup maksimal pukul 01.00 dini hari. Kalau melanggar, kami tidak akan segan untuk menutup usahanya. Harapan saya, himbauan ini bisa dipahami dan dijalankan dengan kesadaran,” tegas H. Jemik.

 

Sebelum pemasangan dilakukan, pihak Desa Ngerong sudah melakukan koordinasi dengan unsur Muspika Kecamatan Gempol dan MWC NU Gempol. Hal ini agar langkah yang diambil bisa diterima dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Ketua paguyuban pengusaha warkop Gempol 9, Imam Ghozali, menyambut baik langkah ini. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada musyawarah antara pemdes dan warga yang menetapkan jam operasional mulai pukul 19.30 hingga 02.00 WIB. Bahkan sudah disepakati bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, namun belum diterapkan secara maksimal.

“Saya harap dengan adanya banner ini, teman-teman pengelola bisa lebih disiplin. Sudah ada kesepakatan sebelumnya, sekarang tinggal dijalankan,” ujarnya.

Langkah preventif ini diharapkan mampu menciptakan suasana lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif, serta memberi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan yang telah disepakati bersama.(Nam)

News Feed