7 Orang Di Puskesmas Pule Kena OTT Polisi Trenggalek

Laporan Reporter: Budi R Suryanasional.Com

Suryanasional.Com| Trenggalek,-Kepolisian Resort Trenggalek melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Pule, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Sebanyak tujuh orang untuk diperiksa dalam OTT ini untuk sebagai saksi. Polisi sementara ini belum menetapkan tersangka. Dalam OTT yang dilakukan pada hari Rabu (17/10/2018), Satreskrim Polres Trenggalek juga mengamankan 48 amplop berisi uang dengan total mencapai Rp 28 juta dan seperangkat komputer dan printer.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra sementara ini menuturkan dalam OTT tersebut, polisi juga menyita sejumlah dokumen. Antara lain buku besar catatan untuk pengelolaan iuran jasa pelayanan (Jaspel), dokumen pemberian Jaspel, laporan penggunaan dana taktis dan kuitansi serta nota penggunaan dana teknis.

“Jadi mereka yang menerima iuran Jaspel dari ke 65 orang pegawai dan staf penerima Jaspel,” ujarnya, Jumat (19/10/2018). Jadi Setiap tiga bulan, para staf dan pegawai di puskesmas tersebut diketahui menerima uang dari Jaspel, yang bersumber dari kapitasi dana BPJS Kesehatan.

Jadi Tim teknis yang berjumlah 7 orang itu kemudian menyerahkan amplop yang berisi nama dan jumlah uang yang harus dibayarkan. Saat OTT dilakukan, kami baru saja melakukan pembayaran Jaspel tri wulan tahun 2018. Meskipun begitu polisi mengaku belum mengetahui kapan praktik tersebut dimulai.

“Untuk sementara ini yang kami temukan adalah potongan ini yang dilakukan awal 2018. Tapi ini masih kami kembangkan dan untuk mengungkap sejak kapan praktik ini dilakukan,” tuturnya.

Dengan hasil pemeriksaan sementara, semua tidak ada rencana kegiatan dari dana yang dikumpulkan tim teknis. Selain itu tidak ada laporan sama sekali untuk pertanggung jawaban secara riil dan tertulis, sehingga sementara diduga dana ini tidak sesuai dengan tujuan atau kesepakatan kita bersama yang akan digunakan untuk biaya operasional puskesmas.

“Dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi, jadi Dalam kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Mereka menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Liar Trenggalek, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat. “Tapi yang diperiksa masih berstatus saksi belum ada yang menjadi tersangka.