Editor:Tri Karyono|Reporter: Budi Raharto
Suryanasional.com|Jakarta,-Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu ciri penting negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI, Kolonel Inf Drs I Ketut Murda mewakili Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi, saat membuka Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2019, di Balai Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Rapat Kerja (Raker) PPID yang diikuti sekitar 75 orang dari 37 Satuan Kerja (Satker) yang berada di bawah Mabes TNI yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) sebagai Pelaksana Utama PPID di lingkungan Mabes TNI,
Selanjutnya Kabidum Puspen TNI mengatakan bahwa tugas Pejabat PID adalah menyediakan informasi publik bagi para pemohon informasi, yang diharapkan dapat digunakan Undang-Undang Keterbukann Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang dapat membantu diperoleh terpenuhi.
“Pejabat PID diwajibkan untuk mengklasifikasi dan mengelompokan informasi untuk menyimpan, mengelola dan menyediakan informasi, baik itu informasi yang diperlukan dan disediakan secara terbuka, informasi yang disampaikan secara lengkap, merta, maupun informasi yang wajib disediakan setiap saat. Informasi yang dapat dikecualikan dengan memperhatikan prinsip ketat, terbatas dan tidak sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP “, tuturnya.
Menurut Kolonel Inf I Ketut Murda, dalam pelayanan informasi ada lima azas yang harus dipedomani yaitu, Pertama , azas tranparansi yang memudahkan terbuka, mudah dan dapat diakses. Kedua , akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang.
Ketiga , kondisional yang berpegang pada prinsip efesiansi dan kompetensi. Keempat , partisipatif dengan mendorong peran serta masyarakat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapannya. Kelima , membantah hak dengan tidak diskriminatif.
Kabidum Puspen TNI berharap setelah mengikuti rapat ini untuk langsung merealisasikan dan melaporkan hasil-hasil yang telah diperoleh selama mengikuti Raker PPID.
“Saudara adalah pemimpin dalam membantu TNI yang kita cintai ini dalam mendukung informasi dan program-programnya massaif serta memberantas berita hoax “, katanya.







Komentar ditutup.