Komisi B Rekomendasikan Penertiban Aktivitas Penggalian Tanah Urug CV LISA

Bojonegoro,Suryanasional.com – Polemik legalisasi aktivitas pertambangan tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk yang di kelola CV. Lisa mendapat perhatian Komisi B DPRD Bojonegoro.

Hearing iki menidaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo Kecamatan Trucuk Bojonegoro. Hearing melibatkan beberapa stakeholder diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang serta Dinas Pertanian.

Ketua Komisi B Sally Atyasasmi mengatakan, aktivitas yang dilakukan CV. LISA tidak sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) nomor 01611. Rekomendasi komisi B kegiatan tersebut harus ditertibkan.

“Dalam hearing ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya mengenai izin usaha yang dimiliki CV. LISA yang diketahui hanya jasa pengolahan lahan pepertanian yang terdaftar dalam KBLI nomor 01611. Namun ptaktiknya izin usaha tersebut diduga dimanfaatkan untuk penggalian tanah urug,” katanya.

Hal ini diketahui, lanjut Sally, karena adanyapembayaran pajak bukan logam bantuan (MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Tentunya kegiatan tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro 2021-2041 yang menyebutkan bahwa Desa Sumberrejo, Kecamatan Trucuk termasuk wilayah kawasan permukiman perkotaan” kata Sally.

Atas hearing ini, Komisi B merekomendasikan kepada DPU Bina Marga dan Tata Ruang maupun Datpol PP untuk menghentikan dan menertibkan aktivitas kegiatan CV. LISA karena tidak sesuai dengan Perda.

“Kita juga merekomendasikan kepada DPM PTSP untuk segera melaporkannya kepada Pemprov Jatim dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan yang belum memenuhi izin tersebut.(Lex)