Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Pj Bupati Sampaikan Nota Penjelasan 4 Raperda

Bojonegoro,Suryanasional.com – DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna ihwal penjelasan Bupati Bojonegoro atas 4 Raperda. Paripurna digelar di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (4/12/2024).

Rapat Paripurna dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, dan para undangan.

Empat Raperda tersebut diantaranya meliputi :

  1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro.
  2. Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro.
  3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
    Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
    Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
  4. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi. Disampaikannya, bahwa rapat paripurna dinyatakan telah kuorum.”Hal ini sebagai syarat terselenggaranya rapat paripurna,” kata Sahudi.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Djoko Lukito yang mewakili Pj upati Bojonegoro Adriyanto membacakan nota penjelasan bupati atas 4 Raperda.

Djoko Lukito menyampaikan, bahwa empat Raperda yang diusulkan merupakan bagian dari upaya Pemkab Bojonegoro untuk menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pembahasan Raperda ini dapat menjadi pondasi penting untuk kemajuan bersama,” katanya.

Raperda tersebut, lanjutnya, disusun dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan kebutuhan masyarakat.

Diharapkan, proses pembahasan raperda akan berlangsung konstruktif dengan semangat kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Keempat Raperda tersebut mencakup beberapa aspek penting, mulai dari perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah, restrukturisasi organisasi perangkat daerah, peningkatan kapasitas badan penanggulangan bencana, hingga pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.” katanya.

Paripurna dilanjutkan dengan acara sesi paripurna kedua, yakni Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda. Masing-masing perwakilan Fraksi dipersilahkan menyampaikan tanggapanya.

Fraksi Gerindra, yang diwakili M. Hafidz Saputra dalam penyampaian tanggapan fraksinya mengatakan, pihaknya pada dasarnya menyatakan setuju dan mendukung empat raperda yang disampaikan bupati tersebut. Selanjutnya merekomendasikan untuk disahkan menjadi perda.

Mempersingkat waktu paripurna, diusulkan bagi perwakilan dari Fraksi-fraksi DPRD yang lain untuk hanya menyerahkan berkas penyampaian pandangan umumnya kepada pimpinan rapat.

Dosampaikan pimpinan rapat, bahwa nantinya akan dibentuk Pansus terkait raperda tersebut, setelah bupati menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda pada Rapat Paripurna berikutnya. (lex)