Pasuruan,Suryanasional.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di Dusun Polorejo, Purwosari.
Dalam kasus tersebut, korban satu orang bernama Supriadi ditemukan meninggal dunia dengan luka serius di kepala. Adapun Pelaku, Sugiantoro (36), merupakan warga Kelurahan Purwosari, berhasil diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan pada Jumat malam, 24 Januari 2025, di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa pelaku mengaku melakukan pembunuhan setelah sakit hati karena permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh korban yang tidak lain adalah temannya sendiri.
“Pelaku sebelumnya mandi di sungai pada saat pelaku mandi punya pikiran ingin membunuh korban karena emosi sehingga setelah mandi, pelaku langsung datang kerumahnya dan melihat korban sedang tertidur sehingga pelaku mengambil kursi kayu untuk menghantam kepala korban sebanyak dua kali dan tewas seketika di tempat tidur. Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3,6 juta dan sebuah ponsel milik korban sehingga atas perbuatan tersebut kami kenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup paling lama 20 tahun kemudian 338 dan 365 ayat 1 dan 2,”tuturnya Akp Adimas firmansyah
Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli perhiasan dan memberikan sebagian uang tersebut kepada istrinya. Adapun Barang bukti berupa kursi kayu, ponsel, dan perhiasan telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan. Selain itu, hasil otopsi korban menunjukkan adanya luka serius di kepala yang menjadi penyebab kematian korban.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. selalu menghimbau masyarakat untuk menjauhi tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Hindari konflik, jika ada masalah selesaikan dengan kepala dingin dan kekeluargaan. Apabila menghadapi kesulitan, terbuka kepada keluarga dan RT/RW agar dapat dibantu menemukan solusi. Masalah kecil yang tidak diselesaikan akan menjadi bumerang dan berakibat fatal yang berujung pada penyesalan belaka,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Polres Pasuruan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan menyerukan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.(Nam)






