Ahmad Karomi Akbar Dirikan Kantor Hukum di Bojonegoro, Wujud Pengabdian ke Tanah Kelahiran

Bojonegoro, Suryanasional.com – Ahmad Karomi Akbar, advokat muda asal Bojonegoro yang telah berkiprah dalam penegakan hukum dan pemberian bantuan hukum di Ibu Kota dan berbagai kota besar lainnya. Terbaru, Ahmad Karomi Akbar memperluas kiprahnya di dunia hukum dengan mendirikan kantor hukum di Kabupaten Bojonegoro.

Pria yang saat ini baru memasuki usia 30 tahun yang akrab disapa Mas Akbar ini tak hanya dikenal sebagai pengacara, tetapi juga sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Depok untuk periode 2023–2024.

Ahmad Karomi Akbar lahir dan besar di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro. Dia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Selain aktif menangani berbagai perkara hukum, ia juga kerap membagikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media sosialnya.

“Dengan membagikan konten edukasi hukum, saya berharap masyarakat semakin melek hukum dan memahami hak-haknya,” ujar Mas Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2025).

Karier hukum Ahmad Karomi Akbar
dimulai sejak 2019. Saat itu ia bergabung dengan NurhadiSigit Law Office (NHS Law Office) sebagai tim hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Mahkamah Konstitusi.

Keahliannya dalam menangani sengketa pemilu telah diakui masyarakat luas. Pada tahun 2020 ia kembali dipercaya oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau, Batam, Lingga, dan Malinau Kalimantan Utara untuk menangani sengketa PHPU Pilkada 2020.

Sementara pada Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024, NHS Law Office kembali mendapat kepercayaan dari KPU RI untuk menangani sengketa pemilu bersama tujuh firma hukum lainnya. Mas Akbar pun kembali dipercaya sebagai bagian dari tim utama dalam menangani perkara tersebut.

Dengan rekam jejak yang kuat di bidang hukum dan komitmennya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, kehadiran Ahmad Karomi Akbar di Bojonegoro diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran hukum di daerah tersebut.(red).