Tunjuk Sunaryo Abuma’in Sebagai Kuasa Hukum, Kuwatono Berikan Klarifikasi Pemberitaan Kasus Pamsimas Desa Sogo

Bojonegoro,Suryanasional.com – Kuwatono telah menunjuk H. Sunaryo Abuma’in, SHI.,SH.,MM sebagai Kuasa Hukum atas peristiwa pemberitaan yang menyudutkan dirinya terkait perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penyelewengan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) eks PNM Mandiri Pedesaan tahun 2009-2024 di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Sunaryo Abuma’in menjelaskan, sebagai kuasa hukum, dirinya diberikan mandat mewakili, mendampingi, serta membela klien dalam proses hukum sebagaimana ketentuan hukum.

“Hak jawab atas semuanya melalui kuasa hukum. Intinya, pemberitaan tersebut tidak benar. Kita akan menuntut dan melaporkan balik bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membuat fitnah dan atau dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang dengan cara memfitnah yang kebenarannya tidak bisa dibuktikan secara hukum,” kata Sunaryo Abumain, Selasa (11/2/2025).

Sementara itu, Kuwatono memberikan klarifikasi atas semua pemberitaan yang menyudutkan dirinya.

Berikut klarifikasi dari Kuwatono :

Sehubungan adanya pemberitaan yang kurang tepat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan aset desa yang dikaitkan dengan saya, selaku perangkat desa dan pengelola jaringan air bersih Desa Sogo, dengan ini saya sampaikan klarifikasi :

Saya ingin meluruskan, bahwa ini bukan program bantuan Pamsimas, melainkan hanya bantuan jaringan air bersih yang berasal dari jaringan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp 100 juta.

Setelah pelaksanaan jaringan air bersih selesai, kemudian dilakukan Musyawarah Desa (Musdes). Dari hasil Musdes tersebut disepakati bahwa pengelolaan air bersih dipercatakan kepada saya.

Selanjutnya dengan dibantu 2 orang petugas yang bekerja di lapangan yang bertugas mencatat meteran air, penerimaan pembayaran dari pelanggan dan perawatan.

Sejak awal pengelolaan, operasional air bersih sering mengalami devisit. Sebagai pengelola, saya harus bertanggungjawab dengan memakai sebagaian biaya sendiri. Untuk meningkatkan efisiensi, kami berinisiatif mengkonversi penggunaan bahan bakar solar ke listrik dengan menggunakan dana pribadi juga.
Tujuannya, agar operasional lebih stabil dan layanan lebih optimal dan biaya juga lebih terjangkau. Selain itu juga dalam upaya keamanan.

Karena kami telah diberikan tanggungjawab untuk mengelola, maka, kami selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan, sehingga kami memutuskan untuk membuat sumur baru di pekarangan rumah saya dengan pembiayaan melalui pinjaman sebesar Rp 50 juta.

Selang dua tahun, kami membuat kembali sumur tambahan dengan menggunakan pinjaman lagi sebesar Rp 50 juta dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga jam operasional pelayanan pun bisa menjadi maksimal.

Dengan adanya sumur baru, tentunya operator juga mudah dalam melakukan pelayanan ketika mendadak diperlukan untuk kebutuhan masyarakat, seperti adanya hajatan atau ada masyarakat yang meninggal.

Dengan tarif dasar Rp 2000 per meter kubik, kami merasa masih jauh lebih murah dibandingkan tarif di desa lain.

Tidak ada keuntungan pribadi dari biaya jasa ataupun pengelolaan air bersih. Dari hasil jasa pengelolaan air bersih tersebut dipergunakan untuk pengelolaan operasional secara berkelanjutan. Bahkan dalam kondisi tertentu, saya masih harus menutupi kekurangan biaya secara pribadi, seperti untuk masyarakat kurang mampu, sekolah maupun tempat ibadah untuk mendapatkan layanan air secara gratis sebagai bentuk kepedulian sosial.

Kesimpulan :

Pengelolaan jaringam air bersih Desa Sobo dilakukan secara baik dan profesional tanpa adanya unsur penyalahgunaan aset desa.

Semua tindakan yang dilakukan bertujuan untuk keberlanjutan serta meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi.(Lex/red).