Kudus,Suryanasional.com – Pelaku penipuan berkedok sebagai dukun ditangkap Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah. Pelaku tersebut bermoduskan bisa melipatgandakan uang sehingga korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam jumpa pers di Mapolres Kudus menyampaikan bahwa kasus penipuan ini Korbannya merupakan warga Kudus, awalnya mempercayai dukun palsu berinisial S asal Surabaya karena sebelumnya sudah membantu penyembuhan istri korban yang sakit karena diduga terkena santet, Senin (2/6/25).
“kasus ini terungkap pada 30 April 2025 lalu, kejadian bermula saat istri korban berinisial AS mengalami sakit. Setelah itu lewat temannya, korban dikenalkan dengan tersangka” katanya.
Untuk penyembuhan istrinya korban, pelaku juga meminta mahar sebesar Rp3 juta. Korban menyanggupinya dan setelah istrinya sembuh pelaku dipersilakan menginap di rumah korbannya yang merupakan warga Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
“Ketika pelaku menginap di rumah korbannya itu, kemudian pelaku menawarkan diri bahwa dirinya mampu melipatgandakan uang” ujarnya.
Percaya sudah membantu penyembuhan istrinya, maka korban berinisial AS asal Kaliwungu itu mempercayai pelaku seperti saudara dan dianggap bisa menggandakan uang dengan cara mengambil uang ghoib sampai 70 M.
“Akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, kemudian dimasukkan ke dalam kotak besar yang di dalamnya terdapat batu mulia palsu dan beberapa kain. Kemudian korban diminta menunggu selama satu tahun agar uangnya bisa berlipat menjadi Rp 70 miliar,” ujarnya.
Tidak sampai satu tahun, pada akhir April 2025 korbannya curiga bahwa dirinya tertipu. Kemudian melaporkan pelaku kepada pihak aparat kepolisian.
Selain tertipu soal kasus penggandaan uang, korban juga tertipu investasi penanaman saham di perusahaan swasta di Kudus dengan nilai uang yang disetorkan kepada pelaku sebesar Rp30 juta.
Kemudian pelaku meminta tambahan uang untuk penanaman saham sebesar Rp60 juta, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp140 juta.
“Pelaku berinisial S ini berprofesi tukang pijat. Baru melakukan praktik dukun pengganda uang sekali ini, karena terdesak untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya” jelasnya.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah korban dan kini terancam dengan ancaman hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP. (AD)






