Bojonegoro, Suryanasional.com – Ratusan buruh pabrik rokok di Bojonegoro, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan kantor DPRD Bojonegoro, Rabu (12/11/2025).
Mereka menuntut revisi draf Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai tidak berpihak pada buruh dan berpotensi mengancam nasib ribuan pekerja industri rokok.
Aksi yang digelar Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Bojonegoro ini berlangsung tertib, namun penuh tekanan emosional. Para buruh membawa berbagai spanduk, salah satunya bertuliskan: “Kami bukan melawan aturan, tapi menolak ketidakadilan!”
Koordinator aksi, Anis Yuliati, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak regulasi, namun menolak isi draf perda yang dianggap tak realistis terhadap kondisi sosial ekonomi Bojonegoro.
“Kami menolak draf perda KTR yang dikirim ke kami, tapi bukan berarti menolak aturan. Kami hanya ingin perda ini realistis dan tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja di pabrik rokok,” ujar Anis di sela aksi.
Menurut Anis, beberapa pasal dalam draf KTR terlalu ketat, termasuk ancaman pidana bagi pelanggar. Ia khawatir pembatasan berlebihan akan menurunkan produksi, bahkan memicu PHK massal.
“Sebagian besar pekerja pabrik rokok adalah perempuan yang jadi tulang punggung keluarga. Kalau produksi menurun, mereka yang pertama kena imbasnya,” tegasnya.
Meski demikian, para buruh tetap mendukung pembatasan merokok di area tertentu.
“Kami setuju kalau dilarang di sekolah, rumah sakit, atau kampus. Tapi jangan sampai rokok nggak bisa dijual di mana-mana. Itu bukan solusi, tapi bunuh diri ekonomi,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Bojonegoro Khoirul Anam menilai kekhawatiran buruh perlu dipahami secara proporsional. Menurutnya, penurunan produksi rokok tidak sepenuhnya disebabkan oleh kebijakan KTR, melainkan juga karena maraknya rokok ilegal tanpa cukai.
“Faktor terbesar justru rokok ilegal. Di daerah lain seperti Kudus dan Kediri, perda KTR tidak berdampak signifikan pada industri,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menegaskan, penyusunan Perda KTR merupakan amanat nasional agar Bojonegoro dapat meraih predikat Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat.
“KTR bukan pelarangan total, hanya pengaturan zonasi. Tetap akan ada area khusus merokok di tempat umum tertentu,” terangnya.
Aksi ini memperlihatkan betapa kompleksnya menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi lokal.
Di tengah tekanan global terhadap industri tembakau, suara buruh Bojonegoro menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan seharusnya tidak hanya berpihak pada idealisme, tetapi juga pada nasib rakyat yang menggantungkan hidup di balik asap tembakau.(red).






