Jombang, Suryanasional.com —
Citra juru parkir (jukir) yang selama ini lekat dengan pungutan tidak transparan, koordinasi semrawut, hingga kesan “sekadar penarik biaya”, kini tengah diredefinisi secara mendasar oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang menempatkan jukir pada posisi baru: mitra profesional yang menjaga keselamatan, keteraturan, dan kualitas ruang jalan.
Transformasi ini dipacu melalui pembinaan intensif triwulan IV tahun 2025, yang menjadi tahap penting dari agenda reformasi perparkiran yang sudah berjalan sejak awal tahun. Langkah ini mencakup penguatan standar operasional, penyaringan petugas, hingga peningkatan kualitas layanan di titik-titik parkir strategis.
Kepala Dishub Kabupaten Jombang, Sugianto, menegaskan bahwa pembenahan ini bukan langkah seremonial, melainkan strategi untuk memperbaiki wajah pelayanan publik.
“Petugas parkir yang profesional harus mampu menata kendaraan dengan rapi, memberikan pelayanan yang santun, dan memastikan parkir tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Dishub mulai menerapkan SOP yang lebih ketat, mulai dari etika pelayanan, kejelasan tarif, batasan pemanfaatan bahu jalan, hingga standar pengamanan kendaraan. Validasi titik parkir resmi juga tengah dilakukan untuk menutup ruang pungutan tak sesuai ketentuan, khususnya di kawasan perkotaan yang padat aktivitas.
Dukungan datang dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim, menilai kekacauan perparkiran selama ini kerap muncul akibat lemahnya koordinasi antarpengelola.
“Kami berharap seluruh pengelolaan parkir berjalan melalui satu pintu, yakni Dishub,” katanya.
Ia menegaskan bahwa jukir harus memahami tanggung jawab publik yang mereka emban. “Mereka bukan hanya ‘penarik biaya’, tetapi bagian dari layanan publik yang wajib akuntabel.” imbuh ia.
Sisi keselamatan turut menjadi fokus utama. KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu Samsul Arifin, mengingatkan bahwa tata letak parkir berhubungan langsung dengan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Penempatan kendaraan yang menjorok ke badan jalan sangat berisiko, terlebih pada masa Operasi Zebra Semeru 2025,” kata ia.
Satlantas mendorong jukir menjadi garda terdepan yang memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Sementara itu, Dishub juga menegaskan bahwa program pembinaan ini dilakukan secara struktural. Selain pendataan titik parkir, Dishub juga menerbitkan tanda pengenal resmi dan merapikan petugas di lapangan untuk mencegah munculnya jukir liar.
Memasuki akhir tahun—periode dengan intensitas mobilitas masyarakat yang meningkat—pembinaan triwulan IV ini menjadi momentum krusial untuk menyatukan kebijakan perparkiran lintas sektor.
Dengan sinergi Dishub, Satlantas, dan elemen masyarakat, Pemkab Jombang menargetkan layanan parkir yang aman, profesional, dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat. Perubahan ini sekaligus membuka jalan bagi para jukir untuk benar-benar menjalankan peran sebagai mitra tertib ruang jalan.(Anik)






