Jombang, suryanasional.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas dalam menertibkan aset daerah. Melalui Rapat Paripurna yang digelar Kamis (5/2/2026), seluruh fraksi di DPRD Jombang resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah legislasi ini bukan sekadar rutinitas formalitas. Raperda ini dirancang sebagai “senjata baru” Pemkab Jombang untuk memastikan seluruh aset—mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan dinas—dikelola secara profesional, transparan, dan tidak lagi hanya menjadi beban biaya pemeliharaan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh jajaran pimpinan dewan dan dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, fraksi-fraksi DPRD memberikan catatan strategis. Poin utamanya seragam, aset daerah harus menghasilkan!
Optimalisasi PAD: Fraksi-fraksi mendesak agar aset yang selama ini “tidur” segera dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.
Ketertiban Administrasi: Mencegah terjadinya aset yang hilang atau dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Transparansi dan Akuntabilitas: Menjamin setiap penggunaan barang milik daerah dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Raperda ini tergolong komprehensif dengan mencakup 11 poin krusial pengelolaan, di antaranya:
Perencanaan kebutuhan dan penganggaran.
Pemanfaatan dan pengamanan aset.
Mekanisme pemindahtanganan dan penghapusan.
Aturan khusus untuk aset di SKPD berpola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pengelolaan Rumah Negara.
Tidak main-main, regulasi ini juga memuat aturan tegas mengenai sanksi administratif dan kewajiban ganti rugi bagi pejabat atau pihak yang lalai atau terbukti melanggar ketentuan dalam menjaga aset daerah.
Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa BMD adalah tulang punggung pelayanan publik. Ia menekankan bahwa pengelolaan aset harus bertransformasi dari sekadar pencatatan manual menjadi manajemen modern yang mendukung kemandirian fiskal.
“Pengelolaan BMD bukan sekadar persoalan pencatatan, melainkan instrumen penting dalam mendukung pelayanan publik dan mendorong kemandirian fiskal daerah,” ujar Bupati Warsubi di hadapan forum.
Ia berharap pembahasan ini menghasilkan regulasi yang adaptif dan mampu menjadi solusi atas dinamika kebutuhan daerah di masa depan.
Setelah penyampaian Pandangan Umum Fraksi, tahap berikutnya adalah Jawaban Bupati atas pandangan tersebut sebelum akhirnya masuk ke tahap pembahasan mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
(Anik)






