Bojonegoro, Suryanasional.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah aktif dengan mendorong percepatan penataan aspek administrasi, ketenagakerjaan, dan perizinan di PT Berkah Abadi Ice (BAI). Dorongan ini disampaikan dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C yang digelar di Ruang Banggar pada Kamis (26/3/2026), sebagai respons atas dinamika awal operasional perusahaan.
Audiensi tersebut difungsikan tidak sekadar sebagai forum klarifikasi, tetapi juga sebagai ruang mencari solusi konkret atas berbagai persoalan yang muncul selama masa transisi manajemen dan sistem kerja perusahaan.
Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin Atin, menekankan bahwa kehadiran DPRD bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan investasi dan perlindungan tenaga kerja, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu.
Menurutnya, investasi tetap harus diberi ruang berkembang, namun di saat yang sama hak-hak pekerja wajib dipastikan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DPRD menilai percepatan penyelesaian perizinan lanjutan serta kejelasan sistem kerja menjadi hal mendesak, guna menghindari kesalahpahaman yang berpotensi memicu persoalan baru di lapangan.
Dari pihak perusahaan, perwakilan PT Berkah Abadi Ice, Setyo Ajie Wibawanto, menjelaskan bahwa pengelolaan perusahaan secara efektif baru dimulai sejak 28 Januari 2026, sehingga saat ini masih berada dalam tahap pembenahan internal.
Ia menyebutkan, fokus utama perusahaan adalah membangun sistem kerja yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dalam hal pengupahan dan tata kelola operasional.
Dalam hal kesejahteraan pekerja, perusahaan menyatakan komitmennya untuk memberikan upah yang layak, bahkan ditargetkan melampaui UMR Bojonegoro, meskipun realisasinya dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan produksi.
Perusahaan juga memastikan bahwa tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas utama sebagai bentuk kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar.
Menanggapi isu yang berkembang terkait tanggung jawab karyawan terhadap kerusakan mesin, pihak perusahaan meluruskan bahwa tidak ada kewajiban bagi pekerja untuk mengganti kerugian. Peran karyawan lebih pada pemahaman operasional dasar serta penanganan ringan sesuai kemampuan.
Dari aspek legalitas, PT BAI telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar dalam sistem OSS, sementara proses pemenuhan izin lanjutan masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Pemerintah daerah melalui DPMPTSP menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi perusahaan dalam menyelesaikan seluruh proses perizinan hingga tuntas.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja menilai kondisi yang terjadi masih dalam kategori wajar bagi perusahaan yang baru memasuki tahap awal operasional, dengan catatan komunikasi antara manajemen dan pekerja harus terus diperkuat.
Melihat potensi yang ada, DPRD memandang keberadaan industri seperti PT Berkah Abadi Ice tetap strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja baru.
Oleh karena itu, DPRD mendorong agar setiap persoalan diselesaikan melalui pendekatan dialogis dan konstruktif, termasuk melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
Sebagai hasil audiensi, DPRD memberikan rekomendasi agar operasional perusahaan tetap berjalan dengan diiringi percepatan pemenuhan kewajiban, baik di bidang perizinan maupun ketenagakerjaan.
DPRD juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar perusahaan berkembang secara sehat dan mampu memberikan manfaat nyata, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
Seluruh hasil pembahasan dalam audiensi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai landasan tindak lanjut dan evaluasi ke depan.(red)






