“Tretes Not For Sale”, Ribuan Warga Tolak Komersialisasi Hutan

PASURUAN, suryanasional.com — Gelombang penolakan terhadap rencana alih fungsi kawasan hutan di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, memuncak pada Minggu (29/03/2026). Ribuan warga turun ke jalan dalam aksi demonstrasi besar untuk menolak rencana pembangunan kawasan wisata alam terpadu di wilayah tersebut.

Aksi dipusatkan di kawasan Hutan Produksi Perhutani Petak 50 di lereng Gunung Arjuno, dengan ketinggian sekitar 1.018 meter di atas permukaan laut. Massa berasal dari berbagai elemen, mulai dari warga lokal, komunitas pecinta lingkungan, hingga tokoh masyarakat setempat.

Dalam aksinya, warga menegaskan bahwa hutan Tretes memiliki peran vital sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem. Mereka menilai rencana pembukaan lahan seluas 22,5 hektare berpotensi merusak keseimbangan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana, seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Suasana aksi berlangsung penuh semangat. Berbagai spanduk bertuliskan penolakan dibentangkan, salah satunya “Tretes Not For Sale” yang menjadi simbol perlawanan terhadap komersialisasi kawasan hutan. Orasi disampaikan secara bergantian, menegaskan bahwa hutan bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.

“Kawasan ini adalah benteng terakhir resapan air bagi wilayah Prigen. Jika hutan ini hilang, ancaman bencana akan semakin nyata bagi masyarakat di bawahnya,” ujar salah satu orator.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait, yakni:

  • Mendesak pembekuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Stasion Kota Sarana Permai.
  • Menuntut pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perusahaan tersebut.
  • Meminta pengembalian status kawasan hutan menjadi zona hijau yang dilindungi.
  • Mendesak pembatalan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 375 Tahun 2004 yang dinilai menjadi dasar perubahan fungsi kawasan.
  • Menuntut pengusutan dugaan pelanggaran terkait TMKH oleh PT Kusuma Raya Utama.
  • Menolak segala bentuk alih fungsi hutan dalam bentuk apa pun.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Sugiyanto, turut hadir dalam aksi tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak legislatif telah melakukan pendalaman data selama kurang lebih enam bulan terkait persoalan ini.

Menurutnya, aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius dan akan dijadikan dasar penyusunan rekomendasi resmi. Ia juga mengungkapkan bahwa tekanan publik mulai berdampak, di mana investor dikabarkan mengurungkan rencana pembangunan real estate, meskipun wacana pengembangan resort masih dibahas.

“Kami masih terus mengumpulkan data dari berbagai pihak. Insya Allah, pada akhir April 2026, Pansus akan mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menjawab tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Warga menegaskan aksi ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen terus mengawal isu tersebut hingga ada keputusan yang berpihak pada kelestarian lingkungan. Selain itu, mereka juga mendesak moratorium total terhadap seluruh perizinan pembangunan di kawasan sabuk hijau lereng Gunung Arjuno.

Bagi masyarakat Prigen, hutan Tretes bukan sekadar kawasan hijau, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga demi keberlangsungan generasi mendatang. Mereka berharap pemerintah mengambil keputusan bijak dengan mengutamakan keselamatan lingkungan dan masyarakat di atas kepentingan investasi. (atta)