Pemdes Sembungharjo Gulirkan Program Bedah Rumah 2025, Anggarkan Rp200 Juta

GROBOGAN, Suryanasional.com – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemerintah Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, meluncurkan program bedah rumah pada tahun 2025. Program ini merupakan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Kepala Desa Sembungharjo, Sudarsono, menjelaskan bahwa program tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp200 juta. Setiap unit rumah menerima bantuan sebesar Rp20 juta. “Program ini merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan kawasan kumuh, serta pemerataan pembangunan di Desa Sembungharjo,” ujarnya kepada Bidiknasional, Minggu (29/3/2026).

Ia menambahkan, sasaran penerima bantuan RTLH adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Desa Sembungharjo, berpenghasilan rendah, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. Prioritas diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga rentan secara ekonomi.

Sudarsono juga mengingatkan bahwa kondisi rumah yang tidak layak huni berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Oleh karena itu, program bedah rumah menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan diselaraskan dengan RKPDes sebagai dasar penganggaran APBDes.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa program lain tetap berjalan, seperti penurunan angka stunting, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan PKK dan Posyandu. “Seluruh usulan masyarakat ditampung dalam Musdes RKPDes, kemudian dibahas bersama tim perumus untuk menentukan skala prioritas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa progres rehabilitasi RTLH di sejumlah dusun telah mencapai sekitar 50 persen dan masih dalam tahap penyelesaian. Pemerintah desa berkomitmen menuntaskan pekerjaan agar rumah segera layak dihuni.

“Kami bersama tim pelaksana memastikan bantuan material tersalurkan tepat sasaran dan pengerjaan selesai tepat waktu, sehingga penerima manfaat dapat segera menempati rumah yang sehat dan layak,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Sembungharjo mengaku prihatin atas adanya tuduhan di media sosial yang menyebut program RTLH tidak diselesaikan. Tuduhan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menanggapi hal itu, Sudarsono menegaskan bahwa informasi yang beredar berasal dari oknum tidak bertanggung jawab dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya. Pemerintah desa, lanjutnya, tetap berkomitmen menyelesaikan program sesuai rencana.

Ia menjelaskan bahwa dari 10 penerima manfaat, terdapat satu penerima yang memilih mengonsep renovasi rumah sesuai keinginannya sendiri. Dalam program RTLH yang bersifat stimulan, penerima memang diberikan ruang untuk menyesuaikan desain, selama tetap memenuhi standar keselamatan dan kesehatan serta sesuai rencana anggaran.

“Bantuan RTLH/BSPS bersifat stimulan, bukan pembiayaan penuh. Fokusnya adalah memperbaiki komponen utama rumah agar layak huni, bukan membangun rumah mewah,” jelasnya.

Karena itu, penerima bantuan diwajibkan memberikan kontribusi swadaya, baik berupa tenaga, material tambahan, maupun dana jika menginginkan hasil di atas standar bantuan.

Ia menambahkan, anggaran bantuan sebesar Rp20 juta per unit merupakan nominal baku yang harus dipertanggungjawabkan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika terdapat kelebihan biaya, hal tersebut menjadi tanggung jawab penerima manfaat.

Selama bantuan digunakan untuk perbaikan fisik dan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan plafon anggaran, pemerintah desa tidak melanggar ketentuan.

Sudarsono juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada pihak desa.

Laporan: Tim