SE Efisiensi Anggaran 2026 Resmi Diterbitkan, Ini Poin-Poinnya

Bojonegoro,Suryanasional.com – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 050/481/412.022/2026 tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026. Surat edaran ini memuat lima poin utama, mulai dari pedoman pelaksanaan pemerintahan, penghematan listrik dan air, hingga pembatasan penggunaan BBM melalui alternatif program Bike to Work (B2W) dan Bike to School.

Dalam rangka mendukung efisiensi anggaran daerah sekaligus selaras dengan program efisiensi nasional, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menetapkan lima poin instruksi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.

Poin pertama mengatur pembatasan belanja kegiatan secara selektif, terutama yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD). Seluruh kegiatan harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan urgensi, serta memberikan kontribusi nyata terhadap capaian kinerja.

Kegiatan seremonial diminta dilaksanakan secara sederhana dengan mengedepankan kolaborasi lintas OPD atau menyesuaikan dengan Kalender Event Bojonegoro Tahun 2026 guna mendukung sektor pariwisata. Selain itu, rapat koordinasi yang menghadirkan kepala perangkat daerah hanya dilaksanakan setiap hari Rabu setelah apel pagi dan rapat evaluasi mingguan. Pemanfaatan media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, serta website OPD juga dioptimalkan sebagai sarana sosialisasi program pemerintah.

Poin kedua menekankan pengendalian belanja perjalanan dinas dengan mendorong optimalisasi kerja secara daring. Perjalanan dinas dalam daerah dengan durasi kurang dari delapan jam hanya diberikan penggantian biaya transportasi BBM sesuai bukti riil (at cost), berupa struk pembelian.

Sebagai contoh, dua anggota tim yang melakukan monitoring Proyek Strategis Daerah (PSD) dari kantor menuju Kecamatan Malo dengan jarak tempuh sekitar 40 kilometer pulang-pergi dapat memperoleh penggantian BBM maksimal 10 liter, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum.

Selain itu, frekuensi perjalanan dinas luar daerah dibatasi hingga 50 persen. Kepala perangkat daerah yang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan membawa pendamping wajib mencantumkan nama staf dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan relevansi penugasan.

Poin ketiga mengatur pembatasan belanja honorarium melalui pengendalian jumlah tim dan besaran honor. Pejabat Eselon II dibatasi maksimal menerima honor untuk dua kegiatan, Eselon III maksimal tiga kegiatan, sedangkan Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional maksimal lima kegiatan dari jumlah SK tim yang dibentuk.

Poin keempat menekankan penghematan belanja operasional secara ketat dan konsisten. Penggunaan alat tulis kantor (ATK) dibatasi hanya untuk kebutuhan mendesak, dengan mendorong digitalisasi melalui aplikasi SRIKANDI sebagai media utama pengelolaan naskah dinas dan arsip elektronik guna mengurangi penggunaan kertas.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan memastikan peralatan listrik seperti komputer, AC, dan lampu dalam kondisi mati sebelum meninggalkan kantor. Penunjukan petugas piket dilakukan untuk memastikan tidak ada pemborosan energi. Penghematan air juga dilakukan dengan memastikan kran tertutup rapat setelah digunakan serta pemasangan pengingat di area strategis seperti toilet, pantry, dan musala.

Poin kelima berfokus pada upaya pengurangan emisi dan konsumsi BBM. Penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen dari alokasi saat ini, serta dianjurkan beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, atau moda transportasi non-bahan bakar fosil.

Program Bike to Work (B2W) diterapkan secara bertahap bagi ASN dan karyawan BUMD setiap hari Senin dan Jumat. Sementara itu, sekolah juga didorong untuk mengoptimalkan gerakan Bike to School secara bertahap dengan tetap memperhatikan jarak tempuh dan kondisi lalu lintas.(red)