Pasuruan, Suryanasional.com – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Aliansi BEM Pasuruan Raya memberikan peringatan keras agar regulasi pemangkasan fasilitas pejabat dan pemberlakuan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui realokasi anggaran yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3345.A/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026, Kemendagri menginstruksikan sejumlah langkah efisiensi. Di antaranya pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, Ubaidillah, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (12/04/2026), menuturkan bahwa pemangkasan operasional birokrasi seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Ia menegaskan, langkah ini bukan sebuah pencapaian yang perlu dibanggakan, melainkan kewajiban pemerintah. Hal terpenting, menurutnya, adalah kejelasan arah pemanfaatan dana hasil efisiensi oleh pemerintah daerah.
“Pemotongan anggaran perjalanan dinas dan pembatasan penggunaan mobil dinas adalah kewajiban mutlak. Selama ini, uang rakyat terlalu banyak terkuras untuk mobilitas pejabat yang tidak esensial. Sisa anggaran dari efisiensi BBM, listrik, dan operasional kantor wajib dialihkan sepenuhnya untuk program-program pro-rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, BEM Pasuruan Raya juga memberikan catatan kritis terkait pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan sebagai celah atau “libur terselubung” bagi birokrat yang justru dapat merugikan masyarakat. ASN dituntut membuktikan kinerja berbasis hasil (output), bukan sekadar kehadiran.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Urusan perizinan, administrasi, dan pelayanan publik lainnya tidak boleh melambat hanya karena hari Jumat diberlakukan WFH. Jika tujuannya percepatan transformasi digital, maka respons pelayanan harus lebih cepat, bukan justru dipersulit,” tambahnya.
Atas nama BEM Pasuruan Raya, pihaknya mendesak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mematuhi arahan efisiensi dalam surat edaran tersebut. Sejalan dengan komitmen penghematan anggaran negara, mereka juga menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengadaan kendaraan dinas baru bagi pimpinan DPRD maupun pejabat daerah. Ia mengingatkan agar para pemangku kebijakan meninggalkan mentalitas birokrasi yang gemar mengejar fasilitas mewah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.(An/Sul)






