Sengketa TKD Desa Belun Memanas, DPRD Bojonegoro Fasilitasi Hearing

Bojonegoro,Suryanasional.com – Komisi A DPRD Bojonegoro mengadakan rapat dengar pendapat untuk membahas polemik sengketa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang. Persoalan ini melibatkan pihak warga yang mengklaim hak kepemilikan dengan pemerintah desa setempat.

Dalam forum tersebut, keluarga yang mengaku sebagai ahli waris menyampaikan adanya tekanan serta dugaan intimidasi yang mereka alami terkait klaim atas lahan yang dipersengketakan. Tekanan tersebut disebut berasal dari pihak pemerintah desa dalam proses penegasan status tanah.

Rapat hearing itu dihadiri jajaran Komisi A DPRD Bojonegoro, di antaranya Ketua Lasmiran, Sekretaris Mustakim, serta sejumlah anggota seperti Miftakhul Huda, Dihan Syahri Fitriyanto, Sudjono, Eko Prabowo, Sudiyono, Annafiy Aulia Sahila, Bambang Sutriyono, Erix Maulana Heri Kiswanto, dan M Wahid Anshori.

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga menjelaskan bahwa objek tanah yang disengketakan merupakan milik almarhum ayah mereka yang kemudian diwariskan kepada istrinya yang kini berusia 79 tahun bersama sembilan orang anak. Klaim tersebut diperkuat dengan dokumen legal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik.

Mereka menyebut konflik mulai muncul sejak tahun 2025, ketika pemerintah desa meminta agar lahan tersebut diakui sebagai bagian dari aset desa. Selain itu, keluarga mengaku beberapa kali didatangi pihak tertentu yang meminta dokumen kepemilikan, bahkan disertai tindakan yang dinilai sebagai bentuk tekanan.

“Kami meyakini ini bukan sengketa karena secara hukum kami memiliki dasar yang kuat. Namun karena persoalan terus berkembang, kami memilih menempuh jalur resmi,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris.

Pimpinan rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menegaskan bahwa lembaganya bersikap netral dan berfungsi sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua pihak. Ia juga meminta agar isu dugaan intimidasi tidak menjadi fokus utama dalam forum tersebut.

“Kami ingin mendengar keterangan dari kedua belah pihak secara berimbang. Terkait dugaan intimidasi, kami mohon tidak dibahas di sini karena bukan menjadi kewenangan kami,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan bahwa nomor hak dalam sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak keluarga sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem pertanahan. Proses penerbitan dokumen tersebut juga dinilai telah mengikuti prosedur yang berlaku, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Meski demikian, BPN menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memastikan keabsahan dokumen secara mutlak dalam forum hearing. Tugas mereka sebatas mencocokkan data administratif yang tersedia.

“Data yang kami miliki menunjukkan kesesuaian dengan dokumen yang ditampilkan. Namun untuk pembuktian akhir tetap harus melalui proses hukum di pengadilan,” jelas perwakilan BPN.

Sejumlah anggota Komisi A DPRD turut menegaskan bahwa apabila sengketa kepemilikan tidak menemukan titik temu, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur litigasi. DPRD, dalam hal ini, hanya berperan menjaga komunikasi agar kondisi tetap kondusif.

Dalam kesempatan itu, pihak keluarga berharap tidak ada lagi tindakan yang mengarah pada intimidasi. Mereka juga meminta adanya rekomendasi yang adil serta keterlibatan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan BPN, agar kepastian hukum atas lahan tersebut dapat segera terwujud.(red)