Pemkab Pasuruan Salurkan BLT DBHCHT Rp12,6 Miliar untuk 10.500 Buruh Rokok

Pasuruan,Suryanasional.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026. Total Rp12,6 miliar dibagikan kepada 10.500 pekerja di sektor industri tembakau hulu hingga hilir.

Penyerahan simbolis dilakukan di area produksi KUD Sumberrejo Unit Mitra Produksi Sigaret (SKT), Kecamatan Sukorejo, Rabu 9 Juli 2026.

Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo mengatakan bantuan ini sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja yang menjadi penopang utama industri tembakau di Pasuruan.

“Tahun ini kita salurkan Rp12,6 miliar untuk 10.500 pekerja sektor tembakau. Alhamdulillah dua tahun terakhir cukai tidak naik. Tapi yang paling dikeluhkan pengusaha adalah peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai,” kata Bupati.

Rusdi menegaskan Pemkab akan menyampaikan aspirasi pengusaha rokok legal ke Kementerian Keuangan. Maraknya rokok ilegal dinilai menggerus pendapatan daerah dari sektor bagi hasil cukai.

“Penurunan penerimaan bea cukai tahun lalu otomatis memangkas dana perimbangan ke daerah. Karena itu kami minta pemerintah pusat tegas menertibkan rokok bodong,” ujarnya.

Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menambahkan ada dua tantangan besar industri saat ini.

“Pertama regulasi yang ketat, kedua rokok ilegal. Kami berharap cukai tidak naik dan pembatasan kadar tar serta nikotin ditinjau ulang. Kalau terlalu ketat bisa memicu PHK massal,” jelasnya.

Setiap buruh menerima BLT sebesar Rp1,2 juta. Dana ini diprioritaskan untuk kebutuhan dasar, biaya pendidikan anak, dan sembako.

Dewi Astutik, salah satu penerima, mengaku sangat terbantu.

“Kami senang dapat Rp1,2 juta. Biasanya buat beli sembako dan bayar sekolah anak. Pas waktunya masuk sekolah,” katanya.

Pemkab berharap sinergi buruh dan pengusaha terus terjaga. Dengan meningkatnya penjualan rokok legal, diharapkan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah ikut menguat.(An)