PASURUAN,Suryanasional.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil terus berupaya memastikan warga binaan mendapatkan hak atas akses keadilan. Salah satunya melalui penyuluhan hukum bertema “Menguatkan Akses Keadilan dan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan Rutan Bangil”, Jumat (21/8).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Rutan Bangil tersebut menjadi ruang edukasi bagi warga binaan untuk memahami hak-hak hukum sekaligus mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Penyuluhan dihadiri Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangil Robi Setiawan Tridesia. Sementara materi disampaikan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang, yakni Ketua BKBH FH UB Syahrul Sajidin, S.H., M.H., dan Advokat Mitra BKBH Wiwik Tri H., S.H., M.H.
Dalam penyampaian materi, warga binaan diberikan pemahaman mengenai pentingnya akses terhadap keadilan serta hak setiap warga binaan untuk memperoleh bantuan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Para narasumber juga menjelaskan mekanisme memperoleh layanan bantuan hukum gratis. Edukasi tersebut diharapkan membuat warga binaan lebih memahami proses hukum yang sedang maupun akan mereka hadapi.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara Rutan Bangil dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam memberikan edukasi serta layanan hukum kepada warga binaan.
Pihak Rutan Bangil menegaskan, pemenuhan hak warga binaan, termasuk hak memperoleh akses keadilan dan bantuan hukum, menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Melalui penyuluhan hukum ini, warga binaan diharapkan semakin memahami hak-haknya dan tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia,” demikian semangat yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.
Penyuluhan berlangsung tertib dan interaktif. Warga binaan juga terlihat antusias mengikuti materi hingga kegiatan berakhir. (An)






