BOJONEGORO, Suryanasional.com — Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto buka suara mengenai polemik yang mempertanyakan keabsahan ijazah S1 dan status pendidikan yang ditempuhnya. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pers rilis di Kota Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).
Dalam keterangannya, Sukur membantah tudingan yang mempertanyakan keabsahan ijazahnya. Ia menegaskan dokumen pendidikan yang dimilikinya sah dan hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut tidak sah atau palsu.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, maka status pendidikan dan ijazah S1 saya harus dianggap sah,” kata Sukur di Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sukur juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang disebutnya sebagai bagian dari autentikasi ijazah. Dokumen itu ditunjukkan sebagai bukti pendukung untuk menjelaskan asal-usul serta status pendidikan yang telah ditempuhnya.
Sukur meminta pihak yang menuding ijazahnya tidak sah untuk membuktikan tuduhan tersebut melalui mekanisme hukum. Ia menyatakan siap membuka dokumen dan memberikan keterangan apabila diperlukan oleh instansi yang berwenang.
Polemik tersebut turut menyinggung STIE Prima Visi Surabaya (STIEPRISI), perguruan tinggi tempat Sukur menempuh pendidikan. Ia membantah anggapan bahwa perguruan tinggi tersebut merupakan lembaga pendidikan ilegal.
Menurut Sukur, dirinya memiliki dokumen pendirian STIE Prima Visi. Ia juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maupun otoritas berwenang yang menyatakan perguruan tinggi tersebut tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan.
“Penilaian terhadap status sebuah perguruan tinggi adalah kewenangan lembaga yang berwenang, bukan penilaian sepihak,” tulisnya.
Menjelaskan soal PDDikti
Mengenai tidak ditemukannya data kelulusannya dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sukur menjelaskan bahwa sistem digitalisasi tersebut mulai diterapkan setelah dirinya menyelesaikan pendidikan.
Karena itu, ia mengatakan tidak semua lulusan perguruan tinggi swasta pada periode sebelumnya secara otomatis tercatat dalam sistem digital PDDikti.
Sukur menilai ketiadaan data dalam PDDikti tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ijazah seseorang tidak sah.
Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan tim kuasa hukumnya dari Suara Masyarakat Law Firm sebelumnya. Kuasa hukum menegaskan ijazah S1 Manajemen Sukur dari STIE Prima Visi Surabaya yang diperoleh pada 2004 adalah sah.
Mereka menyatakan tidak tercatatnya data Sukur dalam PDDikti tidak serta-merta membuktikan ijazah palsu. Masa studi yang dipersoalkan juga dijelaskan sebagai program alih jenjang dari D3 Keperawatan yang ditempuh ketika kampus masih berizin.
Kuasa hukum menambahkan, status perguruan tinggi yang kini telah tutup tidak otomatis membatalkan ijazah yang telah diterbitkan. Mereka menyebut keabsahan dokumen tersebut didukung sejumlah bukti pendidikan dan pernah melalui proses verifikasi dalam beberapa periode pemilu.
Hormati Proses Hukum
Sukur juga menyinggung gugatan citizen lawsuit yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby. Ia memastikan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kerja sama sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sukur menegaskan polemik tersebut tidak akan mengganggu tugasnya sebagai anggota DPRD Bojonegoro. Ia menyebut dinamika yang berkembang sebagai bagian dari dialektika demokrasi dan memastikan tetap menjalankan amanat masyarakat sesuai koridor hukum dan etika.
Di akhir pernyataannya, Sukur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bojonegoro dan Jawa Timur apabila polemik tersebut menimbulkan kegaduhan di ruang publik.(Lex/red)






