NGANJUK,Suryanasional.com – Aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk langsung ditindaklanjuti polisi. Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk mendatangi lahan kosong di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, dan Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan perjudian sabung ayam. Lokasi pertama berada di Desa Jatirejo pada Sabtu (29/8/2026). Sehari berikutnya, Minggu (30/8/2026), petugas menyisir lokasi kedua di Desa Sumengko.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan empat ekor ayam aduan yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada warga sekitar.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait potensi gangguan kamtibmas pasti akan segera kami tindaklanjuti di lapangan. Kami langsung terjunkan anggota untuk memastikan kondisi dan menyisir lokasi tersebut,” tegas Suria, Rabu (2/9/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama mengatakan, petugas juga mengingatkan warga agar lahan kosong tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas sabung ayam maupun kegiatan lain yang melanggar hukum.
“Kami berikan imbauan tegas kepada warga agar lahan kosong tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat sabung ayam atau kegiatan lain yang melanggar hukum,” pungkasnya. (Red/yL)






