Polres Bojonegoro Cek Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Kalicilik, Tak Temukan Lapak

BOJONEGORO,Suryanasional.com – Jajaran Polres Bojonegoro bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu. Hasil pengecekan di lokasi yang dimaksud, petugas tidak menemukan lapak penimbunan BBM.

Pengecekan dilakukan Kanit Pidum Polres Bojonegoro Iptu Michel Manansi bersama sejumlah anggota pada 5 September 2026. Langkah tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat.

Informasi awal menyebut adanya dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi di wilayah tersebut. Dalam informasi itu juga tercantum seseorang berinisial LK. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Berdasarkan hasil pengecekan petugas, tidak ditemukan lapak maupun lokasi yang digunakan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi sebagaimana informasi yang beredar.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan lapak penimbunan BBM solar,” demikian keterangan terkait hasil pengecekan petugas.

Dengan hasil tersebut, dugaan penimbunan solar bersubsidi di lokasi yang dimaksud belum terbukti. Begitu pula dengan inisial LK yang disebut dalam informasi awal. Belum ada hasil pemeriksaan yang dapat menyatakan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pengecekan ini sekaligus menegaskan pentingnya verifikasi sebelum sebuah informasi berkembang menjadi kesimpulan. Setiap dugaan pelanggaran harus didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Bojonegoro tetap membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian. Laporan yang disertai data atau bukti pendukung dapat menjadi bahan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah menarik kesimpulan atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Pelurusan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang disebut.(red)