BOJONEGORO,Suryanasional.com – Rencana penataan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Temayang, Kecamatan Temayang, mendapat penolakan dari warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Persoalan itu dibahas dalam rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Senin (7/9).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi A Gedung DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin Ketua Komisi A Lasmiran. Hadir dalam pertemuan itu anggota Komisi A, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BPKAD, BPN, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bojonegoro.
Turut hadir jajaran Kecamatan Temayang, Kepala Desa Temayang beserta perangkatnya, dan warga yang menempati lahan TKD tersebut.
Persoalan mencuat seiring rencana penertiban dan penataan TKD yang selama ini dihuni 21 kepala keluarga (KK). Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan ruko dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sekaligus menata kawasan agar lebih tertib dan memiliki nilai ekonomi.
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari warga penghuni lahan. Mereka berharap tetap dapat tinggal di lokasi yang telah ditempati secara turun-temurun.
Kepala Desa Temayang menjelaskan, rencana penataan dilakukan karena lokasi TKD dinilai strategis dan memiliki potensi ekonomi.
“Tahun ini kita sosialisasikan penggunaan aset desa karena lokasinya strategis dan punya nilai ekonomis,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah desa memiliki kewajiban mengelola aset desa dan mengoptimalkan pendapatan desa. Pengelolaan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari tanggung jawab kepala desa.
Di sisi lain, perwakilan warga, Syaifudin Zuhri, menyampaikan kronologis awal warga menempati lahan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi hidup yang masih ada, lahan itu pada 1966 merupakan tanah kosong dengan kondisi terjal.
“Atas seizin perangkat desa waktu itu, warga boleh menempati tanah tersebut selamanya dengan syarat tidak boleh dijual,” terangnya.
Syaifudin juga menilai aspirasi warga penghuni TKD belum cukup terakomodasi dalam musyawarah desa terkait rencana penataan kawasan. Dia berharap pembangunan ruko dihentikan dan warga tetap diperbolehkan tinggal di lokasi tersebut.
“Warga siap dan tunduk pada peraturan apabila kawasan TKD ditata, asalkan mereka tetap tinggal,” ujarnya.
Komisi A Dorong Musyawarah
Setelah mendengarkan penjelasan kedua pihak, Komisi A menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui musyawarah. Kepentingan pemerintah desa dalam menata aset dan meningkatkan PADes harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap warga yang telah lama menempati lahan.
Anggota Komisi A Sudiono mengatakan, persoalan antara warga penghuni TKD dan Pemerintah Desa Temayang perlu mendapat perhatian serius.
“Perlu diadakan musyawarah agar penataan aset desa tidak berhadapan dengan kepentingan masyarakat yang telah menempati TKD tersebut,” ujarnya.
Ketua Komisi A Lasmiran juga mengimbau agar persoalan tidak berlarut-larut. Menurut dia, warga penghuni TKD merupakan bagian dari masyarakat Desa Temayang yang perlu diperhatikan kepentingannya.
“Warga juga bagian dari masyarakat Desa Temayang yang membutuhkan perlindungan. Kepentingan warga harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi A merekomendasikan agar Pemerintah Desa Temayang dan warga penghuni TKD mencari formulasi penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua pihak.
Komisi A juga membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi. Langkah itu diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tepat, mencegah konflik berkepanjangan, dan menghindari persoalan berkembang menjadi masalah hukum.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Bojonegoro menjalankan fungsi representasi dan menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah desa dalam penataan aset desa. (Sur/tim)






