Aset Milik Perusahaan Rokok 369 Berhasil Dieksekusi

Editor: Tri Karyono|Reporter: Budi Raharto

Suryanasional.com|Bojonegoro, – Untuk kedua kalinya, aset berupa rumah yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk 109 Bojonegoro milik perusahaan rokok 369 akhirnya dieksekusi kurator Muhamad Arifudin. Proses eksekusi yang dikawal 100 anggota polisi ini berjalan lancar, meski sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah.

Selain polisi, eksekusi juga turut didampingi oleh jurusita dari Pengadilan Niaga Surabaya yaitu Joko Soebagyo. Dalam eksekusi kali ini, jurusita hanya bertugas melakukan pengawasan.

Saat eksekusi hendak dilakukan, seorang nenek sempat melakukan penolakan. Nenek yang diketahui bernama Kasiati ini melakukan penolakan eksekusi lantaran merasa haknya belum terselesaikan. Namun setelah dijelaskan oleh pihak kurator, Kasiati akhirnya merelakan rumahnya dieksekusi. “Nak ngesakne aku, omahku ilang (kasihani saya anak, rumah saya hilang),” kata Kasiati.

Kepada wartawan, Muhamad Arifudin mengaku eksekusi kali ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi yang sebelumnya pernah dilakukannya beberapa waktu lalu. “Sebenarnya kami sudah melakukan pengambilalihan (eksekusi) aset ini pada tanggal 19 Desember 2016. Aset berupa rumah ini dihuni Kasiati yang merupakan saudara dari Goenadi (pemilik pabrik rokok 369 yang telah dinyatakan pailit),” jelasnya.

Menurutnya saat eksekusi pertama berhasil dilakukan, Kasiati kemudian diizinkan tinggal sementara di rumah tersebut. Bahkan Kasiati diberikan gaji bulanan sebagai upah untuk membersihkan dan merawat rumah tersebut sebelum dilelang. “Namun ternyata saat ini Kasiati menolak meninggalkan rumah saat kami minta. Malah Kasiati mengakui rumah tersebut adalah miliknya. Padahal pada saat eksekusi yang lalu, Kasiati tidak pernah mengatakan rumah tersebut miliknya,” terangnya.

Kurator yang akrab disapa Arif ini menjelaskan, pihaknya tidak sembarangan melakukan pengambilalihan aset. Pasalnya sesuai Surat Keterangan Tanah dari BPN Bojonegoro, tanah tersebut adalah milik Lenny Hendrawati, salah satu debitor pailit. “Sehingga masuk dalam harta pailit dan kurator wajib untuk mengamankan,” terangnya.

Arifudin menambahkan, jika proses eksekusi aset pailit perusahaan rokok 369 terhambat, maka hal itu justru merugikan para kreditor, termasuk mantan karyawan pabrik rokok 369. Saat ditanya perihal kehadiran jurusita Pengadilan Niaga Surabaya pada proses eksekusi ini, Arifudin mengungkapkan bahwa hal itu merupakan pendampingan saja. “Melihat proses perkembangan kepailitan yang berlangsung kami mengajukan permohonan ke pengadilan agar eksekusi hari ini disaksikan oleh jurusita. Kami ingin memberi edukasi kepada masyarakat bahwa eksekusi kepailitan adalah oleh kurator, bukan oleh jurusita seperti selama ini yang diperdebatkan dan dipertanyakan oleh beberapa pihak,” pungkasnya.

Perusahaan rokok 369 milik Goenadi dan Leny Hendrawati dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 24 Oktober 2016. Tak terima, Goenadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut akhirnya kandas setelah MA menolak kasasi Goenadi.

Tak menyerah Goenadi justru kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun lagi-lagi usaha Goenadi gagal total setelah PK yang diajukannya ditolak MA. “Semua upaya hukum telah dilakukan oleh debitor pailit, baik kasasi maupun PK, sehingga kalau ada yang bilang perkara ini masih banding, tentu saja itu tidak benar. Salinan asli putusan pengadilan sekarang saya bawa baik putusan pailit, kasasi, maupun PK. Tidak ada satupun putusan yang membatalkan kepailitan debitor,” kata Arifudin.

Terpisah, Kasiati mengaku hanya bisa pasrah melihat rumahnya dieksekusi. “Rumah ini saya jual Rp 750 juta ke Goenadi tapi belum terbayar. Saya minta uangnya katanya itu urusan dengan Goenadi. Saya pasrah, lega tidak lega ya saya lega-legakan,” kata Kasiati.