BOJONEGORO,Suryanasional.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD bersama Bupati Bojonegoro sebagai tahapan sebelum penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Laporan Banggar menyebutkan, pembahasan perubahan KUA-PPAS telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara intensif hingga mencapai kesepakatan. Banggar juga mengapresiasi pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, dan TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan APBD 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), maupun kondisi darurat dan keadaan luar biasa.
Pembahasan dilakukan setelah DPRD menerima surat Bupati Bojonegoro tertanggal 31 Juli 2026 tentang penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, Banggar bersama TAPD mencermati seluruh komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dari hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp4,889 triliun, turun sekitar 3,87 persen dibandingkan APBD murni. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,259 triliun, atau turun sekitar 3,83 persen.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah justru diperkirakan meningkat sekitar 6,56 persen. Kenaikan tersebut bersumber dari pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang akan digunakan untuk mendukung pembiayaan program pembangunan daerah.
Banggar bersama TAPD juga menyepakati sejumlah penyesuaian dalam struktur anggaran. Penyesuaian itu meliputi perubahan target pendapatan, penataan belanja, penambahan anggaran pada sejumlah sektor prioritas seperti pendidikan dasar dan kesehatan, serta pengurangan pada beberapa pos belanja agar tetap selaras dengan kemampuan fiskal daerah.
Banggar menegaskan seluruh perubahan telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Bojonegoro.
Atas hasil pembahasan tersebut, Banggar DPRD merekomendasikan agar Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Bojonegoro. Kesepakatan itu selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.
Banggar berharap Perubahan APBD 2026 mampu memperkuat efektivitas penggunaan anggaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.












