Bantuan Hukum Warga Miskin Masuk dalam Ranperda Prakarsa DPRD Kudus 

Kudus, suryanasional.com – Rapat paripurna kembali digelar dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Bupati atas delapan Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (25/1) siang,

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Kudus. Turut hadir Bupati Kudus, Forkopimda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, para OPD dan para Direktur Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemkab Kudus.

Diawali dengan tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus yang memberikan tanggapan terhadap tiga Ranperda Kabupaten Kudus. Masing-masing fraksi memberikan tanggapan dan masukan demi kesempurnaan Ranperda.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kudus Hartopo menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas 8 Ranperda prakarsa DPRD, yang turut memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Kudus.

“Ranperda tersebut dilatar belakangi oleh berbagai faktor, sehingga diharmonisasikan sesuai dengan peraturan kondisi saat ini” katanya.

Oleh karena itu, masukan dari masyarakat sangat diperlukan guna menyempurnakan Ranperda sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Ranperda prakarsa DPRD di antaranya membahas tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Pendidikan, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pelayanan dan Perlindungan Buruh, Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Sumber Daya Air, Fasilitasi Ibadah Haji, dan Pemberdayaan Desa Wisata” tandasnya.

 

Kacab Jateng : Aditya

Editor : Tika