Beda Ketetapan KPN Lama, dan KPN Baru Tentang Eksekusi TITD

Bojonegoro, Suryanasional.com – Ada Perbedaan yang Mencolok terkait ketetapan Eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari ketua PN Bojonegoro lama Khamim Thohari, SH, M.Hum, dengan ketetapan ketua PN Bojonegoro yang baru Pransis Sinaga, SH, MH. Perbedaan tafsir putusan MA yang dituangkan dalam surat ketetapan KPN tersebut menimbulkan banyak pertanyaan.

Ketua TITTD Hok Swie Bio Bojonegoro sah atas putusan pengadilan tinggi yang diamini oleh Putusan MA Gandhi Koesmianto alias Go kian An melalui penasihat hukumnya Muharsuko Wirono SH,MH. mempertanyakan hal itu. Menurutnya Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro baru Pransis Sinaga SH,MH. telah bersikap tidak adil dan lebih berpihak kepada Para Termohon Eksekusi.

” Terbukti keputusannya bertentangan dengan Ketua Pengadilan yang terdahulu (ada 2 Surat Penetapan yang saling bertolak belakang), sehingga kami sebagai pencari keadilan merasa hukum di Bojonegoro penuh dengan KETIDAK PASTIAN dan menimbulkan kecurigaan adanya tindakan yang TIDAK BENAR DAN TIDAK WAJAR,” Tulis Muharsuko dalam aduanya ke badan pengawas hakim MA.

” Apalagi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro (yang baru) tidak bersedia ditemui oleh pihak Pemohon Eksekusi, adanya pertentangan sikap tersebut dapat terlihat jelas,” Lanjutnya.

Ketetapan Ketua PN Bojonegoro (lama) Khamim Thohari, SH, M.Hum adalah : Penetapan Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 30 Desember 2016 tentang Pelaksanaan Eksekusi;
Ketua PN Bojonegoro hanya melaksanakan Isi Putusan Perkara dimaksud dan tidak berhak untuk membuat penafsiran lain;

Eksekusi tetap akan dilaksanakan karena masalah kepengurusan itu masalah internal BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD) silahkan diselesaikan setelah eksekusi ini dilaksanakan;

Sementara ketetapan Ketua PN Bojonegoro (baru) Pransis Sinaga, SH, MH adalah :
Penetapan No. 39/Pdt.G/2013/ PN.Bjn tertanggal 13 Nop 2017 tentang Pencabutan Penetapan Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 30 Desember 2016 dan Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi;

Ketua PN Bojonegoro dianggap menafsirkan isi Putusan : Gandhi Koesmianto dan Ronald Hadiwijaya selaku Pengurus yang sah periode 2013 s/d 2015 secara hukum telah berakhir masa jabatannya sehingga tidak lagi mempunyai kapasitas hukum untuk mewakili BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD) dalam mengajukan Eksekusi atas harta benda milik BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD);

Eksekusi ditunda sampai terpilihnya Pengurus yang sah periode tahun 2016 sampai 2019; Yang berhak memohonkan eksekusi adalah Pengurus yang sah periode 2016 s/d 2019;.

Muharsuko melanjutkan, bahwa seharusnya Ketua Pengadilan Negeri tidak membuat penafsiran lain berkaitan dengan isi Putusan Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijsde).

Bahwa Perkara Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 Jo. Perkara Nomor : 604/Pdt/2014/PT.Sby Jo. Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn wajib dilaksanakan dan tidak harus menunggu adanya kepengurusan Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) yang baru.

” Karena sampai saat ini Gandhi Koesmianto (Go Kian An) dan Ronald Hadiwijaya masih ada dan tetap sebagai Pengurus yang SAH,” Terangnya.

Sementara itu ketua PN Bojonegoro baru Pransis Sinaga SH, MH. memang sulit ditemui, dan memasrahkan semuanya kepada humas pengadilan negeri Bojonegoro Isdariyanto SH, MH. Sayangnya mengenai perbedaan ketetapan ketua PN lama dan ketetapan Ketua PN baru tersebut Isdariyanto sendiri tidak bisa berkomentar.

” Kalau itu saya tidak bisa berkomentar karena domainya memang ketua PN,” Ujarnya. (Pin/Red).recent google panda and penguin updatesdmozдобавитьредиректшинглы