Bendahara Puskesmas Karangploso Malang Potong Gaji Pegawai, Diringkus Polisi

Suryanasional.com| Malang,-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melakukan penangkapan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang.

Operasi tertangkap tangan terjadi pada Hari Kamis lalu (27-9-2018) di Puskesmas Karangploso di Jalan Panglima Sudirman, sekitar jam 15.00 WIB.

Terduga pelaku oknum pegawai negeri sipil atau kini disebut aparatur sipil negara, sekaligus sebagai bendahara puskesmas berinisial K Umur 54 Tahun warga Desa Pendem, Kota Batu diduga memotong uang gaji dengan Jumlah 29 pegawai puskesmas Karangploso tanpa sepengetahuan para pegawai.

Pelaku mewajibkan seluruh pegawai puskesmas Karangploso untuk membuka rekening di Bank Jatim. Lalu oleh pelaku buku rekening berikut ATM-nya untuk dipaksa diserahkan dengan Pelaku berinisial K .

Jadi Dengan Pengambilan ATM dan buku rekening karyawan Puskesmas Karangploso dilakukan oleh pelaku untuk memudahkan Pengambilan gaji untuk semua para pegawainya yang berada di Puskesmas Karangploso, juga tanpa sepengetahuan pemilik Uang masing – masing. Kemudian pelaku langsung memberikan dengan uang tunai kepada para karyawan setiap 3 bulan sekali.

Namun setiap pegawai Puskesmas Karangploso mendapatkan uang yang berbeda – beda juga dilihat dari daftar absensi, dan juga jabatan pemegang program, dan masa kerja beberapa Tahun, Dan dilihat juga status pendidikannya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera tak mengelak bila ada informasi adanya OTT salah satu yaitu oknum Pegawai Negeri Sipil di Puskesmas Karangploso Malang.

“Pelaku tidak menjelaskan secara detail kepada pegawai Puskesmas karangploso berapa jumlah nominal uang yang sudah masuk ke rekening Pelaku dan tidak dijelaskan berapa jumlah nominal uangnya yang dia ambil dari rekening masing-masing pegawai Puskesmas Karangploso,” untuk kronologi kejadiannya.

Dugaan potongan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejak bulan Januari hingga sampai bulan Agustus 2018 sebesar Rp 198.390.911. “Kita sudah amankan beberapa barang bukti di antaranya 1 handphone, 57 buku tabungan dan ATM milik pegawai, 31 amplop berisi yang total Rp 75.620.000,” lanjut Barung.

Terduga pelaku K saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit 2 Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim dan diancam dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001. Namun sayang, hingga kini, baik Kepala Dinas Kesehatan maupun institusi dimana terduga pelaku bernaung belum bersedia dikonfirmasi.(Budi R).