Berikut Tanggapan Kabag Hukum Atas Dikabulkannya Keberatan Hak Uji Materiil Perda Perangkat Desa

Bojonegoro Suryanasional. Com – Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan, Faizol Ahmadi memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atas Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017, tentang perangkat Desa oleh pihak penggugat.

Tanggapan Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Bojonegoro terkait dikabulkannya uji materiil atas pasal 6 ayat (1) huruf i Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017, tentang perangkat Desa diantaranya :

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 A UUD 1945, MA berwenang untuk menguji pertauran perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Menurut Pasal 31 ayat (3) UU 5/2004 tentang Perubahan UU 14/1985 tentang MA, pengujian ini dapat dilakukan baik berhubungan dengan pemeriksaan di tingkat kasasi maupun berdasarkan permohan langsung kepada MA.

Mengenai sifat putusannya, dalam Pasal 31A ayat (6) dan (7) UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua UU 14/85 tentang MA, disebutkan MA hanya berwenang untuk menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. MA tidak berwenang memerintahkan kepada instansi terkait—yang mengeluarkan peraturan—untuk membatalkan segala keputusan yang disandarkan pada peraturan yang diuji.

Selain itu, harus pula dipisahkan pengujian terhadap regeling (peraturan) dan beschiking (keputusan). Pada asasnya, terhadap pengujian atas peraturan perundang-undangan, putusannya adalah bersifat prospektif (berlaku ke depan), tidak retroaktif (berlaku surut). Sebab, pada pengujian peraturan perundang-undangan terdapat kepentinan umum yang lebih besar di dalamnya.

Pada kesempatan ini, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Bojonegoro, Faizol Ahmadi mengucapkan terima kasih kepada para pemohon uji materiel.

“Atas nama kabag Hukum dan perundang-undangan Pemkab Bojonegoro, saya menyampaikan terima kasih kepada pemohon uji materill atas kepeduliannya terhadap produk hukum daerah. Ini bisa menjadi referensi untuk pelaksanaan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” tutup Faizol Ahmadi. Lex/red