BOJONEGORO, Suryanasional.com — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 dalam rapat paripurna yang berlangsung hingga Jumat (14/8/2026) malam di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro di Jalan Veteran, 84 Bojonegoro. Kesepakatan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penyusunan APBD tahun depan.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan dinamika kondisi fiskal daerah mengharuskan pemerintah lebih cermat dalam menentukan prioritas. Anggaran, menurut dia, perlu diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung target pembangunan daerah.
“Kondisi fiskal daerah yang terus mengalami dinamika menuntut kita lebih cermat dalam menentukan prioritas sehingga apa yang kita rancang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” kata Wahono dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran.
Dalam KUA-PPAS yang disepakati, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp4,490688 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp5,085570 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp594,882 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto. Penerimaan pembiayaan tercatat Rp794,882 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200 miliar.
Struktur tersebut menunjukkan ruang fiskal yang perlu dikelola secara hati-hati. Pemerintah daerah karena itu tetap menempatkan belanja wajib dan pelayanan dasar sebagai prioritas.
Wahono mengatakan pemerintah akan menjaga keberlanjutan program strategis sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Optimalisasi pendapatan juga dilakukan untuk memperkuat kapasitas fiskal tanpa menambah beban masyarakat.
Infrastruktur dan Pelayanan Dasar
Pembahasan KUA-PPAS menghasilkan sejumlah perubahan alokasi pada organisasi perangkat daerah. Infrastruktur menjadi salah satu sektor yang memperoleh tambahan anggaran.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang mendapat tambahan Rp17 miliar. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya memperoleh tambahan Rp22,2 miliar, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air mendapat tambahan Rp3 miliar.
Total tambahan bagi tiga perangkat daerah tersebut mencapai Rp42,2 miliar.
Tambahan juga diberikan untuk sektor pendidikan. Dinas Pendidikan memperoleh tambahan Rp10 miliar, sementara anggaran beasiswa bertambah Rp8,33 miliar. Secara keseluruhan, tambahan untuk sektor pendidikan mencapai Rp18,33 miliar.
Pada sektor kesehatan, Dinas Kesehatan memperoleh tambahan Rp3 miliar. RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo mendapat tambahan sekitar Rp17,05 miliar.
Namun, penyesuaian anggaran tidak seluruhnya berupa penambahan. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengalami pengurangan pagu sekitar Rp969,77 juta.
Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga menyepakati sejumlah pergeseran anggaran antarprogram, kegiatan, subkegiatan, jenis belanja dan objek belanja.
DPRD Lakukan Koreksi dan Penyempurnaan
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan pembahasan KUA-PPAS antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menghasilkan koreksi serta penyempurnaan terhadap rancangan anggaran.
“Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan program prioritas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Abdulloh saat menyampaikan laporan Banggar.
Pembahasan tersebut juga menghasilkan penyesuaian pada sisi pendapatan. Pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah bertambah Rp8,33 miliar. Sementara nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA disesuaikan sebesar Rp64,23 miliar.
Bagi DPRD, koreksi tersebut menjadi bagian dari fungsi penganggaran untuk memastikan rancangan anggaran sesuai ketentuan sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Menjadi Dasar Penyusunan APBD
Rapat paripurna pada Jumat malam menjadi penutup pembahasan KUA-PPAS antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Setelah disepakati, dokumen tersebut menjadi pijakan untuk penyusunan Rancangan APBD 2027.
Namun, KUA-PPAS belum merupakan APBD. Pemerintah daerah masih harus menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam rincian program, kegiatan dan belanja pada tahap penyusunan Rancangan APBD.
Wahono menekankan bahwa pengelolaan anggaran harus berorientasi pada manfaat. Di tengah kondisi fiskal yang dinamis, pemerintah tidak hanya dituntut menjaga keseimbangan keuangan, tetapi juga memastikan anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, DPRD melalui Banggar akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terhadap tahapan berikutnya.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut dengan demikian menjadi titik temu antara kebijakan pemerintah daerah dan fungsi anggaran DPRD. Tantangan berikutnya adalah memastikan arah yang telah disepakati itu konsisten diterjemahkan dalam APBD 2027 dan pelaksanaannya.(Lex/red)












