Bupati Anna : Pemdes Harus Selalu Update Perkembangan Regulasi

Bojonegoro, Suryanasional.com – Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengatakan, bahwa kepedulian dan kesadaran hukum masyarakat bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten atau lembaga hukum negara, namun menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh masyarakat khususnya di tingkat Desa.

“Dengan memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang tinggi, dapat meminimalisir permasalahan hukum di tingkat masyarakat atau desa,” kata Bupati Anna, saat memberikan “Bimbingan Aparatur Pemerintah Desa dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Tingkat Desa,” Rabu (06/04/2022) di Balai Desa Senganten Kecamatan Gondang, Bojonegoro.

Dijelaskan Bupati Anna, bahwa jika mengikuti beberapa perkembangan regulasi baik dari tingkat pusat, Kabupaten maupun desa, haruslah banyak pemahaman yang harus dimengerti dan ditaati khususnya bagi aparatur Pemerintah di desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Permasalahan hukum kerap kali terjadi di tingkat desa serta masyarakat yang terlibat. Dengan adanya sosialisasi atau bimbingan ini, seyogyanya permasalahan hukum bisa di selesaikan di tingkat desa. Hal ini sebagai upaya preventif penanganan yang tidak berkelanjutan di ranah penegak hukum,” kata Bupati Anna.

Hadirnya rumah restorative justice diharapkan bisa menjadi layanan efektif yang berada di tingkat desa. Rumah restorative justice dapat difungsikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban.

“Sesuai dengan konsepnya adanya rumah restorative justice, penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian benar-benar dikedepankan,” kata Bupati Anna.

Sementara itu Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi menuturkan, pembinaan bagi Aparatur pemerintahan desa ini sudah berjalan sejak tahun kemarin dan telah dilaksanakan di beberapa wilayah se-Kabupaten Bojonegoro.

“Pembinaan ini yang terakhir kalinya” yang bertujuan untuk mengambil langkah-langkah preventif agar tidak terjadi permasalahan hukum di tingkat Desa,” kata Muslim.

Dijelaskannya, bahwa pada dasarnya Kepala desa sebagai pemangku wilayah di Desa harus bisa menyelesaikan secara bijak, baik penyelenggaraan pemerintahan desa dan penanganan/pelayanan masyarakatnya.

Kegiatan tersebut dihadiri diantaranya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam teleconverence zoom meeting, perwakilan Polres Bojonegoro, Kodim 0813, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro, Forkopimcam Kec. Gondang, dan aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Gondang.(Lex/HmsBjn).