Desa Gedongarum Kanor Rekrut Direksi BUM Desa Secara Terbuka Melalui Pansel

BOJONEGORO, Suryanasional.com — Pemerintah Desa Gedongarum, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, menerapkan mekanisme Panitia Seleksi (Pansel) dalam rekrutmen Direksi dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Jaya Tirta Tahun 2026. Proses tersebut diawali dengan pembentukan panitia seleksi, dilanjutkan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), sebelum calon yang dinyatakan memenuhi syarat diajukan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Mekanisme itu didasarkan pada Peraturan Kepala Desa Gedongarum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa Jaya Tirta serta Keputusan Kepala Desa Gedongarum Nomor 188/10/KEP/35.22.11.2018/2026 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Direksi dan Pengawas BUM Desa Jaya Tirta.

Keputusan Kepala Desa tersebut mengatur pembentukan panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah desa, Kecamatan Kanor, dan unsur profesional. Panitia diberi tugas menyusun jadwal, melakukan penjaringan, menunjuk lembaga atau tenaga profesional untuk melaksanakan UKK, menetapkan hasil penilaian, hingga menyampaikan calon kepada Kepala Desa untuk diproses melalui Musyawarah Desa.

Selain mengatur mekanisme seleksi, panitia juga telah mengumumkan pembukaan pendaftaran secara terbuka. Pendaftaran berlangsung mulai 6 hingga 21 Agustus 2026 di Kantor Desa Gedongarum pada hari dan jam kerja. Seleksi dibuka untuk formasi Direksi dan Pengawas dengan persyaratan administratif, kompetensi, serta ketentuan khusus yang diumumkan kepada masyarakat melalui media informasi resmi desa.

Saat dikonfirmasi pada Senin (3/8/2026), Camat Kanor Faisol Ahmadi mengatakan seleksi tersebut memang diperuntukkan bagi warga Desa Gedongarum dan telah disosialisasikan sebelum tahapan pendaftaran dibuka.

“Ini hanya untuk warga desa dan sudah disosialisasikan,” kata Faisol.

Ia mengatakan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan di Balai Desa secara terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan langsung prosesnya.

“Pelaksanaannya di balai desa, dilihat langsung oleh warga,” ujarnya.

Secara teknis, Faisol menjelaskan panitia seleksi hanya menjalankan fungsi administratif dan penilaian terhadap peserta. Hasil akhir panitia bukan merupakan keputusan pengangkatan, melainkan rekomendasi calon yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil UKK.

“Yang lulus pansel, pengesahannya melalui Musdes,” tegasnya.

Menurut Faisol, mekanisme tersebut dirancang agar proses penjaringan berlangsung objektif melalui penilaian panitia, sementara keputusan akhir tetap berada pada forum Musyawarah Desa sebagai representasi masyarakat desa. Dengan demikian, terdapat pemisahan antara proses seleksi teknis dan proses pengambilan keputusan.

Sementara itu, Kepala Desa Gedongarum Purwanto, yang juga dikonfirmasi pada Senin (3/8/2026), mengatakan penerapan panitia seleksi merupakan upaya pemerintah desa membangun tata kelola BUM Desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tahapan seleksi sudah kami laksanakan sesuai aturan. Prosesnya juga telah disosialisasikan kepada masyarakat dan dilaksanakan secara terbuka di Balai Desa sehingga bisa disaksikan langsung oleh warga,” ujar Purwanto.

Ia menjelaskan, keberadaan panitia seleksi dimaksudkan untuk memastikan setiap calon dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan kemampuan manajerial sebagaimana indikator yang telah ditetapkan dalam UKK.

Menurut Purwanto, pemerintah desa tidak menghendaki proses pengisian jabatan Direksi dan Pengawas hanya didasarkan pada penunjukan, melainkan melalui mekanisme seleksi yang memiliki parameter penilaian yang jelas.

“Jadi yang lulus pansel bukan otomatis diangkat. Pengesahannya tetap melalui Musdes sebagai forum pengambilan keputusan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, Musyawarah Desa menjadi tahapan akhir karena BUM Desa merupakan badan usaha milik desa yang pengelolaannya harus memperoleh legitimasi dari forum desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Desa Gedongarum berharap rekrutmen pengelola BUM Desa Jaya Tirta tidak hanya menghasilkan calon yang memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kompetensi dan legitimasi masyarakat untuk mengembangkan usaha desa secara profesional.(Lex/red)