Bojonegoro, Suryanasional.com –
Aliran Sungai Bengawan Solo yang terletak di wilayah Kecamatan Padangan, Kasiman Kabupaten Bojonegoro, diduga tercemar limbah kimia tekstil batik yang berasal dari wilayah Jawa Tengah. Pantauan awak media Suryanasional.com, air Sungai terpanjang di Pulau Jawa tersebut berubah warna menjadi merah agak kecoklatan Kamis (10/05/18).
“Warna air sungai bengawan solo sudah beberapa hari ini berubah menjadi merah agak kecoklatan,”ucap Samudi salah satu warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam penyampaiannya sumber perubahan warna air sungai bengawan solo tersebut tidak hanya kali ini saja. perubahan warna sungai tersebut sudah menjadi hal yang biasa.
“Kejadian ini sudah biasa sering terjadi, paling hanya beberapa hari nanti sudah hilang, dan kadang kembali lagi. kemungkinan perubahan ini disebabkan dari limbah pabrik tekstil dari wilayah Jawa Tengah,” ucapnya.
Mereka warga masyarakat yang berharap kepada dinas terkait agar segera dapat menindaklanjuti selama tercemarnya aliran sungai Bengawan Solo. Sehingga warga selalu tidak was- was saat membutuhkan air sungai bengawan Solo.
“Semoga dapat segera ditindaklanjuti, apakah sungai ini berbahaya atau tidak,” pungkasnya. Terkait dugaan tercemar aliran Sungai Bengawan Solo di wilayah Kec.Padangan dan Kec. Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah melalui sambungan WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya pada hari Rabu (09/05/18) telah mengambil sampel air di titik Taman Bengawan Solo (TBS) untuk kepentingan uji laboratorium.
“Kita sudah mengambil sampel air di titik TBS untuk dilakukan uji laboratorium bersama dengan Perum Jasa Tirta Mojokerto,” ucapnya. Bahwa saat pengambilan sampel tersebut terlihat warna air sungai Bengawan Solo bewarna kecoklatan serta kondisi sungai surut.
Setelah pengambilan sampel air Bengawan Solo di lima titik yakni di Kecamatan Padangan, Malo, Sumberrejo,TBS dan Kecamatan Baureno.
“Untuk diuji lab kan, hasilnya tiga minggu lagi,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa jika nanti hasil uji terdapat pelanggaran dan benar pencemaran lingkungan, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Lex/red