Diduga Izinnya Bermasalah, Warga Somasi Menara Komunikasi di Desa Mojoagung

Tuban, Suryanasional.com – Warga Dukuh Templek, Desa Mojoagung, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban memprotes pembangunan tower seluler di wilayahnya. masyarakat mengaku tidak pernah diajak rembugan oleh pihak desa maupun pemilik Tower.

Penmbangunan tower telekomunikasi yang rencana mempunyai ketinggian mencapai 42 meter , milik PT. Dayamitra Telekomunikasi ditengarai juga belum mengantongi izin IMB.

“Kami ini tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam musyawarah maupun sosialisasi dalam perencanaan pembangunan Tower itu.” kata Iswari , Ketua RT.04 , RW.03 Desa Mojoagung, Jumat (11/7/2020).

Warga merasa tdak pernah dimintai persetujuan dan tanda tangan dalam proses pembangunan tower itu.

“Ada 9 orang warga terdampak pembangunan tower yang idak pernah dimintai persetujuan maupun tanda tangan. Namun anehnya dalam persyaratan perizinan IMB tiba-tiba muncul surat persetujuan dari warga sekitar yang terdampak. Lha itu tetangga yang mana ?,” tanya Iswari.

Didampingi ketua RT setempat, warga meminta pihak pelaksana pembangunan tower untuk bertanggung jawab atas data persyaratan proses perizinan IMB yang dianggap warga tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya

“Kami barhap supaya dugaan adanya ketidakberesan dalam persyaratan perizinan IMB diusut tuntas. Selanjutnya agaemr pemilik Tower telekomunikasi mau turun ke lokasi dan melihat langsung warga yang terdampak.” Pinta Iswari yang diamini oleh warga setempat.

Sementara itu Forum Gabungan Pendobrak Tuban (F-GPT) yang merupakan kolaborasi antara Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) DPD Kabupaten Tuban yang menerima aduan masyarakat  langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim ke lapangan. Jumat (10/07/2020).

Kepala tim pekerja proyek pembangunan Tower , Sugik perwakilan PT. Rosi Jaya selaku Sub dari PT. Daya Mitra Telekomunikasi.Tbk , pada Media suryanasional mengungkapkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tower yang ditargetkan 5 hari selesai.

Namun Sugik tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK). Pantauan media suryanasional.com di lokasi, para pekerja tidak dilengkapi perlengkapan K3 yang memadai. Mereka hanya sebatas memakai rompi dan helm dan tidak memakai sepatu Safety.

Lbellebih parahnya lagi, tidak ada satupun pekerja yang memakai masker, padahal saat ini Pemerintah Kabupaten Tuban gencar melakukan sosialisasi dan mewajibkan siapapun yang berada di kawasan Tuban agar memakai masker.

Ketua LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban, Jatmiko menegur keras terhadap para pekerja Proyek pembangunan Tower tersebut.”Mereka disamping tidak bisa menunjukkan SPK , tidak memenuhi K3 juga tidak satupun yang memakai masker.” tutur Jatmiko.

Kepala Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban , Bahrul Ulum. saat dikonfirmasi oleh media suryanasional.com melalui saluran WhatsApp mengaku masih berada di Bojonegoro. Saat media ini berusaha untuk bertemu dan mengkonfirmasi permasalahan ini yang bersangkutan tidak merespon lagi.

Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban Anto Sutanto berharap agar masyarakat mengawal pekerjaan tersebut dan melihat lagi dengan seksama tanggal dikeluarkannya IMB.

“Tadi saat pekerja ditanya kapan mulainya pembangunan pondasi Tower , mereka mengatakan dimulainya pertengahan puasa atau tepatnya awal mei 2020. sementara IMB dikeluarkannya tanggal 18 Juni 2020 , artinya mereka jelas curi start.” kata Anto sutanto.

Sebelumnya Camat Soko Drs.Sudarto MH saat dikonfirmasi permasalahan ini meminta, tekait adanya warga yang tidak dimintai tanda tangan supaya langsung dikonfirmasi ke masyarakat.

“Surat pengantarnya sudah mas dan persyaratan juga  lengkap. Terkait dengan tanda tangan tetangga itu benar tidaknya, langsung saja konfirmasi ke warga dan desa,” kata Sudarto.

Dia berharap agar masyarakat mwngawal pelaksanaan pembangunan tower ini. “Apabila ada warga radius 50 meter dari tower yang tidak pernah diperhatikan, mohon saya secepatnya diberitahu.” pinta Camat Soko.(Damin red)