Dituntut 4 Tahun Penjara, Belang Henry Diungkap JPU Kejari Surabaya

Suryanasional.com | Surabaya – Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Henry J Gunawan atas kasus penipuan dan penggelapan pembangunan pasar turi yang sempat tertunda kemarin, akhirnya bisa digelar hari ini, Rabu 29/08/2018.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad SH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya digelar diruang Candra, dihadiri puluhan pedagang pasar turi dengan kawalan dari aparat kepolisian untuk meminimalisir kericuhan yang mungkin terjadi saat persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU Darwis menuntut terdakwa Henry J Gunawan selama 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum yang bertugas di Kejari Surabaya itu menjelaskan secara detail perbuatan pidana yang dilakukan Henry Jacosity Gunawan.

Kejari Surabaya tidak menemukan alasan yang meringankan hukuman atau menghapus pidana Henry Jacosity Gunawan pada kasus penipuan pedagang pasar turi ini. Jaksa justru banyak menemukan alasan yang memberatkan perbuatan Bos PT GBP tersebut.

Ada lima pertimbangan yang memberatkan pada tuntutan Henry Jacosity Gunawan. Pertimbangan itu adalah, sikap berbelit-belit saat persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan masih terlibat tiga kasus pidana lain, satu kasus masih menempuh upaya hukum banding dan dua kasus lainnya dalam proses pelimpahan ke PN Surabaya.

Sedangkan pertimbangan yang terakhir adalah perbuatannya telah merugikan sejumlah pedagang Pasar Turi sebesar Rp 1.013.994.500 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus sembilan puluh empat lima ratus rupiah).

“Menuntut terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan hukuman 4 tahun penjara,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis saat membacakan surat tuntutannya.

Terpisah, Haji Suhaimi salah seorang ketua pedagang pasar turi saat dikonfirmasi awak Bidik terkait tuntutan kepada terdakwa Henry mengatakan bahwa dirinya dan ke-6 rekannya sesama pedagang pasar turi H. Taufik, H. Abdul sukur, H. Ilham, H. Arwi, H. Rosyid dan H. Kemas, sebelum pembacaan tuntutan sempat diundang ke Kejagung Jakarta untuk dimintai keterangan terkait ada orang yang melaporkan bahwa hanya 21 orang yang membuat laporan kepada henry.

” Sebelum tuntutan, saya dan rekan-rekan diundang ke Kejagung dimintai keterangan bahwa apa benar yang menuntut itu hanya 21 orang, saya jawab ya tidak benar, yang menuntut itu banyak seluruh pedagang pasar turi. Tapi diwakilkan sama kami. Ya mungkin ada laporan pihak lawan yang melaporkan hanya 21 orang saja,” jelas H. Suhaimi usai persidangan.

Lebih lanjut, H. Suhaimi bersyukur bahwa keterangan yang diberikan dirinya bersama rekan kepada Kejagung berdampak dengan tidak dituntutnya Henry dengan tuntutan ringan. Hakim Rochamd akhirnya mengakhiri sidang, dengan menunda 2 pekan mendatang untuk terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). (Budi R/jak)

Komentar ditutup.