Diundang Kejari Kudus, Eks Ketua Koni Kudus Imam Triyanto Kaget Munculnya Pertanyaan Uang 322 Juta

KUDUS – suryanasional.com – Imam Triyanto mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus mendatangi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah guna memberikan keterangan terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) adanya dugaan penyalah gunaan dana hibah KONI Kudus tahun 2022, Senin (31/07/23).

Pihaknya menegaskan bahwa tidak melakukan hal-hal yang dirasa tidak baik. Mengingat, transparansi di lembaga yang Ia pimpin telah berjalan sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan menanggapi adanya sejumlah pengurus KONI yang sedang diperiksa Kejaksaan Negeri Kudus. Pemeriksaan itu, terkait anggaran tahun 2022. Menurutnya, proses pencairan anggaran telah melalui proses yang ketat.

“Cabang olah raga, mendapatkan support anggaran setelah mengajukan program kegiatan, setelah diteliti dan ACC, maka akan mendapatkan support anggaran, tanpa ada program, anggaran belum bisa dicairkan,” terangnya kepada wartawan di Kejari.

Teknis pencairan anggaran, kata dia, adalah dilakukan oleh bendahara. Caranya, melalui transfer rekening. Sehingga, tidak ada yang menggunakan uang segar. Selanjutnya, dana ditransfer dan menjadi pengelolaan cabor dimaksud.

“Cabor tersebut, mengelola anggaran dan memberikan laporan ke kami. Terkait apa saja keperluannya, cabor sendiri yang paling mengetahui,” lanjutnya.

Disinggung adanya pemeriksaan Kejari Kudus terhadap dirinya berlangsung mulai jam 09.00 – 10.30 WIB.

“Yang memeriksa tadi pagi Arga Maramba ada belasan pertanyaan yang diajukan Kejari Kudus”, ungkapnya.

Diantara pertanyaan yang diajukan oleh Kejari Kudus tadi saya kaget, karena tiba-tiba muncul sejumlah uang Rp. 322 juta lebih padahal pada saat itu saya masih ketua KONI Kudus.

“Sejumlah uang tersebut muncul tertanggal 16 Mei 2023, tapi kenapa pihak Pengkap tidak memberitahukan kepada saya selaku ketua KONI pada waktu tersebut, dan sebelumnya BPK dan Inspektorat Kudus sudah memberi keterangan bahwa urusan KONI Kudus sudah dinyatakan Clear”, pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel kejaksaan Arga Maramba, SH., menegaskan bahwa pemangilan Imam Triyanto masih dalam koridor diminta keterangan belum di ranah penyidikan.

“Sejauh ini mantan ketua KONI ini kooperatif atas 20 pertanyaan dari kami  dan terjawab dengan lancar”, jelasnya

Hanya ada satu jawaban Imam yang di jawab tidak tahu, atas temuan baru dari badan pemeriksa keuangan (BPK) dengan jumlah nominal keuangan sejumlah Rp. 322 juta lebih sekian.

“Kasus ini masih panjang dari temuan, namun untuk data baru ini akan kami kembalikan ke inspektorat untuk di kaji ulang” katanya. (AD)