DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bojonegoro Tahun 2022

Bojonegoro, Suryanasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2022, Rabu (8/3/2023) di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar yang didampingi unsur pimpinan lainnya, yakni Sukur Priyanto dan Sahudi.

Dalam pembacaan LKPJ Bupati Bojonegoro Tahun 2022. Bupati Anna mengungkapkan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Tahun 2022 telah berupaya mencapai target-target pembangunan yang ditetapkan melalui berbagai strategi dan potensi yang dimiliki,” kata Bupati Anna, Rabu (8/3/2023).

Adapun Upaya yang dilakukan untuk memenuhi hal tersebut adalah adanya komitmen bersama dalam menyusun arah kebijakan dan tema pembangunan daerah tahun 2022.”Diantaranya mempercepat pemulihan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus peningkatan infrastruktur, kualitas SDM dan sistim kesehatan daerah.

Dalam mendukung pelaksanaan tema pembangunan daerah, tentunya diperlukan pemahaman yang cermat terhadap program dan kegiatan pembangunan.

“Dengan demikian, tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terwujud, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan penumbuh-kembangan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah,” kata Bupati Anna.

Diteruskannya, bahwa pengelolaan keuangan daerah, kebijakan dan program hasil pembangunan tahun 2022 yang merupakan pelaksanaan tugas
desentralisasi, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing Perangkat Daerah

Pendapatan

Pencapaian kinerja pendapatan daerah pada tahun 2022 mencapai 137,28% atau sebesar Rp. 5.767.284.724.354 Lima triliun lebih). Sementara target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 4.200.963.805.566 (Empat triliun lebih).

Belanja Daerah

Belanja Daerah tahun anggaran 2022 dari plafon anggaran sebesar Rp.6.493.152.149.138 (Enam Triliun Empat ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar lebih) terealisasi sebesar Rp.5.378.024.840.058,75 (Lima Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar lebih) atau 82,83%, yang dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Transfer Bagi Hasil ke Kabupaten/Desa.

Kebijakan Anggaran Pembiayaan Daerah

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang APBD Perubahan Tahun 2022, Pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 4.200.963.805.566,00 (Empat Triliun Dua Ratus Milyar lebih) sedangkan pada sisi belanja ditetapkan sebesar Rp.6.493.152.149.138,00 (Enam Triliun Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar lebih). Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp.2.292.188.343.572,00 (Dua Triliun Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Milyar lebih). Sedangkan dalam perkembangan realisasinya, sisi Pembiayaan Daerah untuk SiLPA tahun 2022 tercapai sebesar Rp. 2.827.697.408.698 (Dua Triliun Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Milyar lebih).(Lex/red).