DPRD Jatim Perjuangkan Hak Buruh Melalui Perda Ihwal Pesangon

Surabaya, Suryanasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur terus memperjuangkan dan mendorong pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesangon. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komis E DPRD Jatim, Hartoyo, Kamis (16/6/2022).

“DPRD sudah memperjuangkan aspirasi buruh untuk membuat payung hukum berupa Perda tentang Pesangon, sehingga ada jaminan hidup yang lebih baik bagi pekerja. Mudah-mudahan tahun depan pembahasan Raperdanya bisa dimulai 2023,” kata Hartoyo.

Politikus asal Dapil Surabaya ini mengakui dalam UU Cipta Kerja memang tidak ada kepastian terkait uang pesangon bagi pekerja. Oleh karena itu wajar jika masyarakat pekerja mendesak DPRD Jatim memberikan payung hukum tentang pesangon.

“Naskah akademis dan draf raperda tentang pesangon sebenarnya sudah masuk di Komisi E DPRD Jatim. Tapi tahun ini belum masuk usulan Bapem Perda karena lebih mengutamakan Raperda Keperawatan untuk dibahas tahun 2022 ini,” tandas Hartoyo.

Sebelumnya, ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi di depan kantor DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (15/6/2022).

Aksi dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia karena sudah menjadi seruan aksi nasional dari serikat pekerja yang ada di bawah naungan SKEP, KSPI dan Industri All.

Sedangkan untuk tuntutan lokal buruh meliputi mendesak revisi UMK tahun 2022, segera sahkan UMSK tahun 2024 dan mendesak Pemprov Jatim alokasikan anggaran untuk jaminan sosial atau perda pesangon.

Kemudian tuntutan utama yang disampaikan kepada DPRD Jatim, menyangkut isu nasional yakni terkait penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Anggota Komisi E DPRD Jatim Hartoyo usai menerima aspirasi perwakilan kaum pekerja langsung mendatangi massa aksi dan berorasi di atas mobil komando.(Lex/red).