DPRD Kota Pasuruan Periode 2024-2029
UNSUR PIMPINAN
- M. Toyib – Ketua DPRD
- Gatot Adi Wibowo – Wakil Ketua
- H. Ismail Marzuki Hasan – Wakil Ketua
Fungsi dan Tugas
DPRD Kabupaten Pasuruan menjalankan tiga fungsi utama legislatif berikut:
Legislasi: Menyusun dan menetapkan peraturan daerah bersama pemerintah daerah.
Anggaran: Membahas dan menyetujui dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sebagai contoh: pembahasan KUA-PPAS tahun 2025.
Pengawasan: Memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan penggunaan anggaran.
Selain itu, sekretariat DPRD menekankan nilai seperti profesionalisme, responsif, transparan dalam penyerapan aspirasi publik.
Hubungan dengan Pemerintah Daerah & Pemangku Kepentingan
DPRD bekerja sama dengan pemerintah kabupaten (“eksekutif”) untuk menetapkan peraturan daerah dan anggaran. Misalnya, pembahasan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
DPRD menerima aspirasi publik melalui mekanisme seperti rapat dengar pendapat, menerima audiensi kelompok masyarakat.
Visi / Nilai Strategis
Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan menyebut beberapa nilai yang menjadi landasan operasional:
Proaktif,dalam menampung aspirasi publik.
Proaktif,
Menampung aspirasi publik.
Transparan dan akuntabel,
Sebagai bentuk tanggung-jawab terhadap masyarakat.
Profesional, responsif, efektif, efisien,
Untuk meningkatkan kinerja lembaga.






