DPRD Soroti RSUD Temayang yang Tak Kunjung Berfungsi

Bojonegoro, Suryanasional.com
Di tengah gencarnya semangat pembangunan dan janji peningkatan pelayanan publik yang digaungkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, satu fakta mencolok berdiri di wilayah selatan: RSUD Temayang, rumah sakit megah yang berdiri kokoh namun belum berfungsi.

Gedung rumah sakit tersebut memang telah selesai dibangun, tetapi di balik cat baru dan dinding bersihnya, tersimpan kenyataan pahit: tak ada aktivitas pelayanan, tak ada pasien, dan tak ada tenaga medis tetap. Yang tersisa hanyalah kesunyian dari proyek besar yang kehilangan makna.

Fenomena inilah yang mendorong Komisi C DPRD Bojonegoro turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Temayang untuk memastikan penyebab keterlambatan operasional yang terus berlarut, meski anggaran besar telah digelontorkan.

Alih-alih menemukan progres, para wakil rakyat justru disuguhi pemandangan stagnasi: bangunan siap, tetapi sistem belum hidup.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, tidak menutupi kekecewaannya. Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa kondisi RSUD Temayang mencerminkan lemahnya tata kelola dan minimnya komitmen pemerintah daerah terhadap pelayanan publik.

“Kita sudah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk RSUD Temayang, tapi sampai hari ini belum juga beroperasi. Sementara masyarakat sudah lama menunggu. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal tanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Ahmad Supriyanto, DPRD sudah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah dan dinas terkait agar mempercepat proses perizinan serta persiapan operasional rumah sakit. Namun, peringatan itu seolah tidak pernah benar-benar dijadikan prioritas.

“Setahun yang lalu kami sudah menanyakan hal ini. Saat itu dijanjikan segera diselesaikan. Sekarang kami datang lagi, kondisinya sama. Tidak ada pergerakan berarti. Kalau begini terus, kapan rakyat bisa menikmati fasilitas yang mereka biayai lewat pajak?” ujarnya.

Dalam beberapa rapat sebelumnya, Bupati Bojonegoro sempat menyampaikan bahwa masyarakat dapat menikmati layanan RSUD Temayang pada akhir tahun 2025. Namun, Komisi C menilai target tersebut semakin tidak realistis.

Proses izin operasional yang seharusnya rampung dalam hitungan bulan justru tersendat tanpa kejelasan.

Ahmad Supriyanto menegaskan, hambatan bukan berasal dari DPRD, melainkan akibat lemahnya koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Cipta Karya, serta minimnya kemauan politik pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan administratif.

“DPRD tidak pernah menahan atau memangkas anggaran kesehatan. Bahkan ketika ada efisiensi, kami setuju untuk dikembalikan agar proyek ini cepat selesai. Tapi hasilnya? Tidak ada perubahan,” katanya.

“Bangunannya selesai, izinnya tidak jalan, pelayanannya tidak hidup,” imbuh ia.

Keterlambatan operasional RSUD Temayang bukan sekadar soal izin di atas kertas. Di baliknya, ribuan warga di wilayah selatan Bojonegoro masih harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar.

Janji menghadirkan pemerataan akses kesehatan kini berubah menjadi luka publik, simbol proyek yang gagal memenuhi hak rakyat.

“Masyarakat tidak butuh janji. Mereka butuh rumah sakit yang benar-benar bisa menolong saat darurat. Kalau izinnya saja tidak selesai-selesai, itu artinya pemerintah belum serius menempatkan nyawa rakyat sebagai prioritas,” tegas Ahmad Supriyanto.

Komisi C berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan membuka opsi untuk menggelar rapat dengar pendapat terbuka, guna meminta penjelasan seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Ahmad Supriyanto, persoalan RSUD Temayang telah melampaui ranah teknis. Ini adalah potret gagalnya manajemen pembangunan daerah—di mana proyek fisik rampung, tetapi fungsi pelayanan tidak berjalan.

“Ketika bangunan berdiri megah tapi tak berfungsi, yang bermasalah bukan lagi dokumen proyek, melainkan cara berpikir birokrasi yang lebih mementingkan seremonial peresmian ketimbang manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.

Kini, RSUD Temayang menjadi simbol kontras: megah di luar, hampa di dalam. Jika situasi ini terus dibiarkan, rumah sakit itu bukan hanya menjadi lambang kebanggaan yang tertunda, tetapi juga prasasti ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi janji kepada rakyatnya.

Komisi C DPRD Bojonegoro menuntut agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera menuntaskan seluruh proses perizinan operasional RSUD Temayang sebelum pertengahan 2025.

Selain itu, Dinas Kesehatan diminta mempercepat rekrutmen tenaga medis dan pengadaan alat kesehatan, serta Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tim proyek dan pejabat yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini.

“Jika sampai akhir 2025 rumah sakit ini belum beroperasi, maka ini bukan lagi kelalaian teknis, melainkan kelalaian politik dan moral,” tutup Ahmad Supriyanto.

RSUD Temayang seharusnya menjadi titik terang bagi masyarakat selatan Bojonegoro—bukti bahwa pembangunan tidak hanya berpusat di kota. Namun kenyataannya, rumah sakit itu kini justru menjadi potret buram kesenjangan dan lemahnya manajemen pemerintahan daerah.

Bangunan sudah berdiri, anggaran sudah terserap—yang belum hadir hanyalah niat dan ketulusan untuk menjalankan fungsi pelayanan publik yang sejati.

Jika pemerintah terus berlindung di balik alasan administratif dan prosedural, cepat atau lambat publik akan sampai pada kesimpulan getir:

RSUD Temayang bukan lambang kemajuan, melainkan simbol kegagalan birokrasi yang sibuk bicara pembangunan, tetapi lupa menghidupkan harapan rakyatnya.<span;>(red)