Eksepsi Pengacara Terdakwa Eduard Rudi Ditolak

Suryanasional.com | Surabaya, – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Rachman akhirnya menanggapi eksepsi atau keberatan dari terdakwa Eduard Rudi Suharto dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Hari Rabu Kemarin (26/9/2018). Dalam sidang lanjutan pembacaan tanggapan tersebut, JPU menolak surat eksepsi yang dilayangkan Taufan Hidayat selaku penasehat hukum terdakwa yang dilaporkan Dian Sanjaya, selaku korban.

Selain keberatan, pada agenda sidang pembacaan tanggapan tersebut, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu juga meminta, agar majelis hakim yang dipimpin oleh Maxi Sigarlaki untuk melanjutkan persidangan terdakwa Eduard Rudi sebagai perkara pidana. Nur Rachman mengaku, tidak dapat menerima nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa pada sidang tunda, Rabu (19/9/2018) pekan lalu.

“Kami meminta, agar majelis hakim melanjutkan sidang ini sebagai perkara pidana,” tandas JPU, Nur Rachman saat menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Seperti diketahui, saksi korban, Dian Sanjaya telah menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 3.900.000.000 atau tiga miliar sembilan ratus juta rupiah (Rp 3,9 miliar) untuk mengikuti lelang rumah yang berada di kasawan Pakuwon, Surabaya. Sayangnya, tiba batas waktu yang ditentukan, ternyata rumah tak juga terbeli. Nahasnya lagi, uang tersebut tidak kembali.

Proses mediasi dan perdamaian pun dilakukan hingga akhirnya Eduard Rudi mampu mengembalikan uang korban senilai Rp 3,59 miliar. Praktis, Eduard Rudi belum membayarkan sisa uang korban sebesar Rp 310 juta. Hingga akhirnya, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan kasus tersebut P-21 alias sempurna untuk dikirim ke pengadilan. Terkait surat pencabutan laporan, korban menganggap tidak berlaku karena ada syarat yang tidak dipenuhi terdakwa.

Sebelumnya, sidang pembacaan eksepsi dari kasus yang melibatkan Eduard Rudi Suharto sebagai pesakitan, kuasa hukum terdakwa menilai JPU memaksakan kasus yang menimpa kliennya sebagai perkara pidana. “Materinya ini bukan pidana, melainkan perdata,” tukas Taufan Hidayat yang dipercaya terdakwa Eduard Rudi yang pernah dipecat dalam keanggotaan Peradi ini pada gelaran sidang, Rabu (19/9/2018) pekan lalu.

Sekadar mengingatkan, sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang didakwakan kepada Eduard Rudi berdasar laporan korban ke Polda Jatim dengan nomor laporan : LPB/277/III/2017/UM/JATIM tertanggal 6 Maret 2017. Sidang perdana tindak pidana dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP sempat digelar cepat dan singkat di PN Surabaya, Rabu (5/9/2018) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. (Budi R)