Empat Orang Pembuat dan Peredaran Miras Diamankan Polres Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com – Empat orang tersangka diamankan oleh Polres Bojonegoro karena memproduksi, mengedarkan minuman keras jenis arak.

Mereka adalah HD (46 tahun) warga Desa Jeruk Gamping Kecamatan Kriyan Kabupaten Sidoarjo, IC (42 tahun) warga Desa Ngarjo Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, TD (67 tahun) , warga Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, dan BS (37 tahun) warga Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, SIK, MH, MSi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Rabu (25/04/2018) siang, penangkapan terhadap keempat tersangka berawal dari tertangkapnya dua tersangka yaitu HD (46 tahun), dan IC (42 tahun) oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro pada hari Senin 23 April 2018 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu anggota Sat Lantas melakukan operasi lalu lintas dijalan Raya Desa Banjarsari Kabupaten Bojonegoro dan mengamankan 1 (satu) kendaraan roda 4 Jenis Daihatsu Terios warna hitam No. Pol L-1923-LS yang bermuatan minuman keras jenis Arak sebanyak 25 Dus, yang setiap dosnya berisi 12 botol berisikan 1,5 Liter arak, yang dikemudikan .

“Setelah mereka ditangkap anggota Sat Lantas kemudian diserahkan kepada Sat Reskrim dan dilakukan pengembangan,” ucap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.

Dari hasil pengembangan oleh anggota Sat Reskrim, berhasil diamankan TD (67 tahun) selaku pemasok minuman keras jenis arak dan juga mengamankan sdr BS (37 tahun) selaku perantara yang menjual arak dari sdr TD kepada sdr HD (46 tahun).

Dari pengakuan sdr TD selaku pemasok minuman keras jenis arak, bahwa arak sebelum dijual ditampung terlebih dahulu di salah satu rumah milik warga di Desa Sendangrejo Kabupaten Tuban. Namun setelah anggota mendatangi TKP, didapatkan bahwa di pekarangan belakang rumah ditanah kosong didapatkan pabrik minuman keras jenis arak yang akan di gunakan untuk produksi minuman keras jenis arak.

“Mereka belum sempat memproduksi, namun dari lokasi anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah, 25 (dua puluh lima) dus arak 12 Botol yang tiap botol berisi 1,5 liter, 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Terios No Pol L 1923 LS warna Hitam beserta kunci kontak kendaraan dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan, 40 (empat puluh) buah tong warna biru (kosong), 450 (empat ratus lima puluh) botol kosong, 33 (tiga puluh tiga) bungkus besar gula merah, 55 (lima puluh lima) buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 (satu) set alat suling dan uang tunai sebesar Rp 8000 000, (delapan juta rupiah).

“Tersangka dikenakan Pasal 204 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 140 No 18 tahun 2012 tentang pangan, ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya. Lex/red