Endri Tandiono Divonis 9 Bulan Penjara Akibat Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Surabaya, Suryanasional.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan terhadap Endry Tandiono mantan Direktur PT Indocon Sukses Abadi (ISA). Kamis (01/10/2020). Sebelumnya Endry Tandiono diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 767.188.137.

Jaksa menuntut Endry Tandiono dengan 1 tahun 3 bulan karena secara sah telah melanggar hukum dengan melakukan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP.

“Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Endry Tandiono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP,” kata I Gede Willy Pramana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Menurut jaksa, Endry Tandiono dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan cara memakai nama palsu, untuk tipu muslihat dan kebohongan.

‘Jadi terdakwa menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Hal itu dilakukan supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang sebagaimana pasal 378 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” kata I Gede Willy Pramana.

Sementara rangkaian kejahatan terdakwa untuk dituangkan d

Di dalam dakwaan, terdakwa Endry Tandiono sewaktu menjabat sebagai Direktur PT ISA telah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan PT ISA mengalami kerugian sangat besar sekitar Rp 767.188.137.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan juga diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP,” ujar jaksa Gede Willy Pramana.

Seperti diketahui, PT ISA bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat teknik juga bangunan. Perusahaan ini didirikan sejak bulan Maret Tahun 2012 oleh terdakwa Endry Tandiono yang sekaligus menjabat sebagai Direktur.

Selain memiliki saham PT ISA, Endry Tandiono dan istrinya Fetty Susana juga memiliki toko penjualan alat-alat di bidang teknik dengan merek Hicon yang diberi nama Toko Mitra Aneka.

Sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan bulan September 2016 Toko Mitra Aneka secara berkala membeli barang dari PT ISA dengan cara mencicil selama 90 hari (3 bulan).

Toko Mitra Aneka mempunyai manajemen yang amburadul. Bahkan ada beberapa item barang belum terealisasi atau belum di bayar, namun oleh terdakwa Endry Tandiono, Toko Mitra Aneka tetap diberikan solusi kemudahan untuk melakukan pembelian di PT ISA.

Saat itu PT ISA sendiri mengalami kesulitan terkait manajemen keuangan. Hingga akhirnya akunting PT ISA Sri Hartati Sutanti menemukan adanya data bahwa Toko Mitra Aneka tidak melakukan pembayaran sama sekali ke PT ISA sejumlah Rp 1.455.523.050.

Sebaliknya perhitungan dari Toko Mitra Aneka dinilai kalau PT ISA tidak melakukan pembayaran sama sekali dengan sejumlah Rp 1.450.066.227 kepada Toko Mitra Aneka.

Selanjutnya, tanggal 10 Januari 2017, selisih perhitungan tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa Endry Tandiono supaya terjadi balancing antara Toko Mitra Aneka dengan PT ISA. Setelah itu Toko Mitra Aneka juga dinyatakan masih punya kelebihan uang sejumlah Rp 11.691.365 kepada PT ISA.

Hingga akhirnya Komisaris Utama dan Komisaris PT ISA memerintahkan pada J.B Amiranto untuk melakukan audit keuangan. Setelah itu terungkap bahwa sejak bulan Februari 2014 hingga bulan September 2016, Toko Mitra Aneka ternyata tidak melakukan pembayaran sama sekali dengan sejumlah Rp 2.633.820.498 kepada pihak PT ISA.

Padahal diketahui, sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan November 2016, PT ISA juga melakukan pembelian barang dari Toko Mitra Aneka dan itupun tidak dibayar sejumlah Rp 1.866.632.361 akibat kondisi pada saat itu keuangan perusahaan yang tidak baik.

“Dari perhitungan tersebut diketahui terdapat selisih uang yang belum dibayarkan sama sekali oleh Toko Mitra Aneka sejumlah Rp 767.188.137 kepada PT ISA,” pungkas I Gede Willy Pramana.(Bud/red).