Fathul Huda Beri Penjelasan Terkait Kewenangan Perbaikan Jalan

Tuban – Keberadaan jalan di Kabupaten Tuban terbagi menjadi tiga kewenangan, diantaranya Nasional, Provinsi dan Kabupaten. Perawatan dan perbaikan jalan juga didasarkan pada kewenangan yang ada.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Tuban H. Fathul Huda dalam kegiatan Muhasabah Pagi, Sabtu (29/02/2020)

Bupati Tuban menerangkan bahwa, pembagian jenis jalan di Kabupaten Tuban dibagi menjadi 4. Pertama, Jalan Lingkungan dimana kewenangan pembangunan dan perawatannya berada di Pemerintah Desa melalui APBDes.

Peran Pemkab Tuban hanya sebatas memberi intervensi dan pendampingan. Kedua, Jalan Poros Desa yang menghubungkan antar desa di Kabupaten Tuban. Jalan ini menjadi tanggung jawab Pemkab Tuban.

Ketiga, Jalan Provinsi yaitu jalan yang menghubungan wilayah dan Kabupaten di Jawa Timur dan kewenangannya berada di pemerintah provinsi Jawa Timur. Sebagai contoh, yaitu ruas jalan Pakah–Ponco–Jatirogo. Keempat, Jalan Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya adalah Jalan Pantura.

“Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda,” ungkapnya.

Selain jalan raya, pembagian kewenangan juga berlaku pada pengelolaan infrastruktur lainnya. Diantaranya Tanggul Bengawan Solo menjadi kewenangan pemerintah pusat; Tanggul Sungai Kening menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Lebih lanjut, jika terdapat permasalahan diluar kewenangannya, Pemkab Tuban akan menjadi mediator atau penghubung dan melaporkan kepada pemerintah provinsi maupun pusat.

“Pemkab Tuban selalu melapor jika terdapat masalah diluar kewenangannya untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Bupati Huda menjelaskan penanganan terhadap permasalahan di luar kewenangan Pemkab Tuban tersebut memiliki regulasi yang berbeda. Setiap regulasi tersebut memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui.

Contohnya, kondisi Jalan Pantura sudah beberapa kali dilaporkan Pemkab Tuban ke pemerintah pusat. Tetapi regulasi di pemerintah pusat berubah sehingga penanganan Jalan Pantura mengalami keterlambatan. Penetapan regulasi juga berdasarkan perhitungan anggaran yang matang.

“Oleh karena itu, semua pihak harus memahami dan menyikapinya dengan bijak,” tuturnya.

Orang nomor satu di Bumi Wali ini menginstruksikan agar OPD terkait untuk memberi pemahaman kepada masyarakat perihal pembagian kewenangan ini. Masyarakat juga dapat memanfaatkan forum keterbukaan maupun media yang disediakan Pemkab Tuban, seperti Radio Pradya Suara; Aplikasi Taprose; sejumlah dialog; dan kegiatan Muhasabah Sabtu Pagi.

“Jika melalui saluran ini akan langsung dijawab. Kalau melalui saluran liar maka tidak bisa memberi jawaban yang jelas,” tuturnya saat ditemui suryanasional.com.

Bupati Tuban berpesan agar masyarakat memanfaatkan media dan kemajuan teknologi dengan bijak dan tidak percaya hoax atau berita tidak benar. (Slmt/Hum)