Menjelang tutup tahun anggaran, geliat proyek fisik di Kabupaten Bojonegoro meningkat tajam. Sejumlah pekerjaan yang sempat tertunda kini dikebut pelaksanaannya di lapangan. Namun di balik aktivitas yang tampak sibuk itu, tersimpan potensi persoalan serius terhadap kualitas dan mutu hasil pekerjaan, terutama karena banyak proyek baru dimulai setelah proses lelang yang molor dan sebagian lainnya bahkan mengalami gagal tender.
Fenomena percepatan pelaksanaan proyek di penghujung tahun ini bukan hal baru, namun sudah menjadi fenomena klasik yang hampir selalu berulang setiap kali menjelang tutup anggaran. Pola seperti ini membuat banyak proyek menumpuk di akhir tahun, sehingga pelaksanaannya sering kali tidak maksimal.
Akibatnya, pekerjaan dilakukan dengan terburu-buru, pengawasan menjadi longgar, dan kualitas hasil pembangunan berpotensi menurun.Pekerjaan yang dipacu waktu rawan dikerjakan asal-asalan, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, serta lemahnya pengawasan teknis di lapangan.
Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya berisiko menurunkan kualitas infrastruktur, tetapi juga dapat menimbulkan inefisiensi penggunaan anggaran serta hilangnya manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, terutama dalam aspek perencanaan, manajemen waktu, dan pelaksanaan lelang sejak awal tahun anggaran.
Begitu pula gagalnya begitu banyak paket tender bukan semata persoalan teknis, tetapi mencerminkan lemahnya koordinasi lintas perangkat daerah dalam menyiapkan dokumen dan jadwal kegiatan secara matang.
Belum lagi pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dengan total anggaran Rp 800 miliar. BKKD tahun ini menyentuh 336 desa penerima dengan fokus utama pada pembangunan infrastruktur dan pengadaan mobil siaga desa. Namun realisasinya banyak disayangkan banyak pihak karena dilakukan di penghujung tahun anggaran.
Kondisi tersebut membuat desa-desa penerima harus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan fisik dalam waktu yang sempit, yang pada gilirannya berpotensi memengaruhi kualitas hasil dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Padahal diketahui, tujuan BKKD sejatinya adalah mempercepat pemerataan pembangunan di tingkat desa dan meningkatkan pelayanan dasar masyarakat. Namun ketika pelaksanaannya menumpuk di akhir tahun, tujuan mulia itu bisa tereduksi menjadi sekadar formalitas serapan anggaran.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa program sebesar ini tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga tepat guna dan tepat sasaran.
Sorotan terhadap Bojonegoro juga datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua lembaga kementerian tersebut menyoroti terkait dana kas daerah yang mengendap besar (sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 3,6 triliun) dan rendahnya penyerapan APBD.
Peringatan itu seharusnya menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkab Bojonegoro, agar tidak terjebak dalam siklus yang sama setiap tahun anggaran.
Sementara untuk pelaksanaan proyek di akhir tahun ini, partisipasi masyarakat merupakan pilar penting dalam memastikan proyek negara berjalan dengan efektif, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat.
Pengawasan publik yang aktif, baik oleh media, lembaga swadaya masyarakat, maupun komunitas warga,tentunya akan menciptakan sistem kontrol yang mampu menekan potensi penyimpangan dan memastikan mutu pekerjaan tetap terjaga.
Bojonegoro, dengan potensi sumber daya alam dan keuangan yang besar, seharusnya bisa menjadi contoh daerah dengan tata kelola pembangunan yang tertib dan transparan.
Fenomena proyek akhir tahun, gagal lelang, serta keterlambatan realisasi BKKD mestinya menjadi momentum bagi Pemkab untuk membenahi sistem dari hulu ke hilir, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pengawasan di lapangan.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dibangun dari konsistensi, integritas, dan hasil kerja nyata yang dirasakan langsung oleh rakyat. Jika setiap proyek dijalankan dengan tanggung jawab, transparansi, dan mutu yang terjaga, maka pembangunan tidak hanya akan meninggalkan bangunan fisik, tetapi juga warisan kepercayaan publik yang menjadi modal utama keberlanjutan pemerintahan.
- Salam Redaksi, Rabu 25 November 2025.








