Surabaya, Suryanasional.com – KPK mengamankan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, (19/01/2022). Ada barang bukti uang ratusan rupiah dalam operasi tersebut.
Dalam kegiatan tangkap tangan oleh KPK ini, juga ikut diamankan seorang pengacara.
Pihak PN Surabaya belum dapat memberikan keterangan resmi ihwal OTT ini.
“PN Surabaya baru mendapatkan surat keterangan resmi dari Mahkamah Agung terkait adanya OTT yang dilakukan dari pihak KPK,” kilah Humas PN Surabaya, Martin Ginting SH.
Dia mengatakan, bahwa penangkapan terjadi di luar gedung PN Surabaya. Dia membenarkan bahwa KPK telah menyegel ruangan hakim Itong Isnaini Hidayat SH yang terkena OTT.”Tetapi belum melakukan penggeledahan sama sekali tempat mereka bekerja,” imbuh dia.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPK, ihwal siapa saja yang ditangkap, serta terlibat dalam kasus apa.
Menurut Martin Ginting, jika nantinya dua oknum dari PN Surabaya itu terbukti bersalah, tentunya akan mendapatkan sanksi dari Makamah Agung. Namun, jika tidak terbukti bersalah, akan mendapatkan bantuan Hukum dari PN Surabaya.
“Makanya, Kita tunggu saja keterangan dari KPK. Kami juga tidak tahu kapan akan dilakukan penggeledahan kantor Oknum Hakim tersebut,” kata Martin Ginting.
Seperti diketahui, Hakim PN Surabaya, yakni Itong Isnaini Hidayat SH, beserta Panitera pengganti, Hamdan SH, terjaring OTT KPK. mereka berdua diduga terlibat transaksi dalam salah satu kasus yang disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.(@Budi/red).